PT NKA Klaim Miliki IPPKH dan Jaminan Reklamasi
HALTIM, BRN – Corporate Secretary dan Legal Manager, Welyanson Situmorang membantah hasil temuan BPK RI. Mereka mengklaim, kabar PT Nusa Karya Arindo tidak miliki perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Jaminan Reklamasi tidaklah benar adanya.
Welyanson mengatakan, dokumen IPPKH sebagai legalitas pengunaan kawasan hutan untuk mengoperasikan lahan garapan nikel sudah dimiliki sejak 2023 berdasarkan surat Keputusan Nomor: SK PPKH OP 20/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, SK PPKH OP 902/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, SK PPKH OP917/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023.
“Termasuk PT NKA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi dengan Nomor: T-387/MB.07/MEM.B/2023,” kata Welyanson melalui keterangan tertulis yang diterima Brindonews, sabtu, 13 September.
Welyanson menyatakan, perusahaanya yang mengarap nikel di site moronopo, Kecamatan Kota Maba, di Halmahera Timur tersebut sudah penuhi seluruh kebutuhan dokumen perizinan termasuk Jamrek. Menurut dia, dokumen perizinan yang lengkap diberikan negara sebagai bukti pengunaan kawasan hutan yang sah.
“Penempatan jaminan ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang sebagai bagian dari Good Mining Practice,” jelasnya.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, kami memastikan bahwa seluruh perizinan dan kewajiban, termasuk IPPKH dan Jaminan Reklamasi, telah dipenuhi. PT NKA juga terus berkomitmen pada praktik pertambangan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar,” sambung Welyanson. (*)




