Brindonews.com
Beranda Pertambangan ‘Alibi’ Dinas ESDM Malut dan Inspektur Tambang Soal PT. Priven Lestari

‘Alibi’ Dinas ESDM Malut dan Inspektur Tambang Soal PT. Priven Lestari

Aktivitas pertambangan di Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur.

TERNATE, BRN – Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato nampaknya tidak puas dengan penjelasan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andily yang menyebutkan persoalan tambang wewenangnya pemerintah pusat.

Menurut Purnomo Kiye, respon yang selalu mengacu pada regulasi menunjukan kalau ESDM Maluku Utara tidak serius menyelesaikan sengkarut pertambangan di Maluku Utara, terutama rencana aktivitas pertambangan PT. Priven Lestari di Gunung Wato-wato yang sangat membahayakan dan mengancam karena wilayah operasinya berdekatan dengan rumah-rumah warga.





“Dari ESDM hanya berdasarkan regulasi. Kita mau berharap juga percuma. Kalaupun regulasinya mengiyakan dicabut (izin PT Priven Lestari), kami selaku masyarakat Buli itu alhamdulillah. Karena ini harapan kami,” kata Purnomo, Ketua Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato ketika ditemui seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara di Hotel Grand Majang, Jumat siang, 15 September.

Purnomo tak menampik kewenangan izin pertambangan sudah berpindah tangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba.

“Masyarakat Buli hanya butuh keseriusan ESDM Maluku Utara. Benar izin keluar di Jakarta, tapi prosesnya kan dimulai dari daerah,” sambungnya.





Pria berpostur tinggi besar ini mengemukakan, pertambangan bukan cuma bicara investasi atau seberapa profit masuk ke daerah. Ada hal terpenting lain yang dipandang penting dan perlu dipikirkan, salah satunya ruang hidup, sumber penghidupan dan keselamatan masyarakat terdampak.

“Kalau cuma berdasarkan regulasi, apa yang masyarakat Buli mau harapkan,” ucapnya.

Purnomor mengatakan penolakan terhadap PT. Priven Lestari sudah berlangsung 2018 lalu. Bahkan penolakan disuarakan dalam rapat terakhir pembahasan ANDAL Priven Lestari yang dihadiri ESDM Maluku Utara.





Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andily tidak tahu menahu ihwal rapat terakhir pembahasan ANDAL Priven Lestari. Ia beralasan karena di tahun itu dirinya belum menjabat Kepala ESDM Maluku Utara.

Menurutnya, penyelesaian penolakan Priven Lestari nantinya memakai domain yang digunakan menangani dugaan pencemaran di Sungai Sagea. Dinas ESDM akan turun mengecek apabila sudah ada rekomendasi dari Komisi III DPRD Maluku Utara perihal membentuk tim.

“Seperti di Sagea, jadi akan ada pembentukan tim investigasi. Nanti dibicarakan, yang pasti ada kajian AMDAL kembali,” terangnya.





Alasan yang sama diutarakan Inspektur Tambang Provinsi Maluku Utara, Ahmad Muhammad. Ia beralasan tidak terlalu mengetahui persis karena baru sebagai inspektur tambang.

“Baru mau masuk dua tahun jabat inspektur tambang. Soal peta IUP PT. Priven Lestari coba tanya di Pak Kadis ESDM Suriyanto Andily,” sebutnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan