Brindonews.com
Beranda Daerah Polda Malut Diduga Takut Periksa Suryani Antarani

Polda Malut Diduga Takut Periksa Suryani Antarani

TERNATE,BRN – Polda Maluku Utara diduga lindungi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai Suryani atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor dan belanja bahan bakar minyak senilai Rp 2,8 miliar

Ketua umum Pengurus Besar Forum Mahsiswa Maluku Utara se Jabodetabek  Reza Sidik kepada Media Grup Senin (12/1/2026) mengatakan, tugas utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dalam mengungkap korupsi meliputi penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan akan tetapi hingga kini kasus dugaan tipikor yang melibatkan Suryani Antarani belum juga diperiksa.

” Atas dasar apa Polda Malut belum periksa mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai Suryani Antarani yang saat ini menjabat sekeretrais BPKAD Provinsi Maluku Utara, apakah Polda takut periksa Suryani atau seprti apa”

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi BPKAD Morotai ini, Polda Malut harusnya menjadikan Dokumen BPK dan pihak keterangan penyedia sebagai pintu masuk, untuk memanggil dan memeriksa Suryani Antarani yang diduga sebagai aktor penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.

Bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor . 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025 ditemukan bukti belasan nota belanja palsu Rp 2,8 miliar, ujarnya.

BPK juga menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00, serta pengakuan penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.

Aktivis maluku Utara ini mengatakan, selain menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tentunya sangat mengetahui betul, aliran dana tersebut yang tidak tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran dan APBD tahun 2024

“ Sangat aneh anggaran tidak ada dalam Dokumen Palaksana Anggaran dan APBD tahun 2024, akan tetapi di cairkan atas perintah Suryani Antarani”.

Aparat penegak hukum harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana, katanya.

Dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat bisa dan sering dijadikan rujukan utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK untuk memeriksa seseorang atau memulai penyidikan suatu perkara.

Lanjut dia, LHP BPK yang mengandung indikasi tindak pidana dapat digunakan sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Jika dalam audit ditemukan kerugian negara, APH dapat menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi.(red/mg)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan