PT. MSP Bantah Tidak Ada Pelarangan Ibadah

Sofifi, Brindonews.com- Surat edaran yang
dikeluarkan PT Mega Surya Pertiwi nomor 165/MSP/VII/2017 yang ditandatangani
langsung direktur Utama Arif Perdanakusuma membantah adanya pelarangan ibadah
kepada karyawan perusahaan seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, hal
ini disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi
Maluku Utara, Umar Sangadji kepada wartawan di ruang rapat Hotel Surya pagi
malam tadi Selasa (25/7).
Tidak
benar ada ketentuan mengenai pengaturan jadwal sholat dan ibadah dalam perjanjian
kerja masing-masing karyawan, ungkap kadis Narkertrasn yang didampingi Sekertaris wilayah Solidaritas Buruh Sejathera Indonesia (SBSI) Rijal Madjodjo.
Kata
Umar pengaturan jadwal kegiatan beribadah yang dileurakan perusahaan diatur
dalam
surat edaran perusahaan nomor 014/MSP/HR&Adm/SE/XII/2016 dengan
tujuan semata-mata untuk mengatur mekanisme pelaporan guna memastikan pengoprasian
peralatan secara aman. “ Berkenan dengan ibadah keagamaan, perusahaan
memberikan keleluasaan bagi para karyawannya, untuk menjalankan ibadah sesuai
agama dan kepercayaan yang dianutnya”.
Pihaknya
berharap melalu klarifikasi ini dapat menjelaskan permaslahan jadwal ibadah di
perusahaan. “ Kami berharap kepada pihak-pihak tertentu agar dapat mengubungi
kami apabila ada berita-berita yang adapat menibulkan keresahan di tengah
masyarakat” harapnya. (bud).