Proyek PT Aebinabi Diduga Asal Jadi

![]() |
Jembatan yang diduga asal jadi dan nota hutang kontraktor |
TERNATE, BRN – Pekerjaan sejumlah
proyek milik Balai Pelakasanaan Jalan Nasional (BPJN) Satuan Kerja (Satker) Wilayah
II Maluku Utara diduga syarat penyimpangan. Kualistas proyek BPJN itu terlihat
dari kondisinya yang sudah mengalami retak, padahal proyek baru seumur jagung.
Seperti
proyek pembangunan 9 jembatan pada ruas jalan Matutin-Saketa Kecamatan Gane Barat
Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 senilai 47,9 milyar. Kondisi proyek yang
di kerjakan PT. AEBINABI diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Mulai dari dinding jembatan mengalami keretakan, beberapa dinding lainnya tidak
di finishing. Tak hanya itu, pembangunan tersebut disinyalir memiliki hutang
hingga ratusan juta rupiah terhadap para pekerja, puluhan kubik material serta tunggakan
lainnya.
Direktur
PT. Aebinabi, Hasanuddin Hamim mengatakan, terkait pembangunan 9 jembatan pada
ruas jalan Matutin-Saketa, ada dua pembangunan jembatan yaitu jembatan Ake
Risman dan Ake Sambiki dikerjakan CV. Pancona dan semua anggaran sudah
disalurkan kepada Idris Husen selaku pemilki perusahan. “ Anggaran sudah
diberikan, namun terkait dengan hutang material dan upah buruh kerja hingga
ratusan juta itu saya tidak tahu,” bebernya saat dikonfirmasi di kediamannya di
Kelurahan Tabahawa Kota Ternate Tengah, Jumat (13/4/2018).
![]() |
Bukti nota hutang yang masuk di Polsek Saketa Gane Barat Halsel |
Sementara
itu, Idris Husen ketika dikonfirmasi via handphone, Jumat (13/4) mengatakan wartawan
tidak punya hak untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. Bahkan, Idris
menyebutkan wartawan seakan-akan ada kepentingan dan suka mencampuri urusan
orang lain. “ Ngoni wartawan tanya-tanya apa ?, wartawan tarada hak, itu saya
pe urusan bukan ngoni,” ujar Idris dengan tegas sembari menambahkan, ngoni
wartawan macam Polisi.
Dikatakannya,
awak media (wartawan) tidak memiliki etika bilamana mengkonfirkasi satiap problem.
“ Jadi wartawan baru sok saja, ngoni ini tarada etika sama skali e,” ucapnya.
Diketahui,
proyek pembangunan 9 jembatan pada ruas jalan Matutin-Saketa Kecamatan Gane
Barat Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 senilai 47,9 milyar itu diselaikan
pada bulan Agustus 2017 (kurang lebih 8 bulan lalu) itu ditangani Polsek Saketa
Gane Barat. Dimana, semua laporan dan barang bukti nota hutang sudah diterima
Polsek Saketa. Proyek ini juga diduga tanpa proses pemeliharaan. (brn)