Brindonews.com
Beranda Daerah Proyek AMP PT. Tamael Grup Diduga Caplok Kawasan HPT

Proyek AMP PT. Tamael Grup Diduga Caplok Kawasan HPT

Tim dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan saat turun mengecek dugaan pencaplokan kawasan HPT. Salah satu anggota tim nampak memegang tiang dan berdiri tepat dibawah papan informasi pemberitahun kawasan HPT. 


HALSEL, BRN
– Pengerjaan Asphalt
Mixing Plant
atau AMP di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, diduga
mencaplok kawasan hutan produksi terbatas alias HPT. Bisnis pemecah batu ini
diketahui milik PT. Tamael Grup.
 





Dugaan pencaplokan kawasan HPT tersebut
dibenarkan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Selatan, Fahrizal
Rahmadi. Perambahan perseroan milik pengusaha Hi. Adbul Salam
Tamaela itu hingga dua hektare dari luas keseluruhan KHDTK 286.8 hektare.

“Mereka caplok sudah jauh masuk dalam
kawasan hutan produksi terbatas,” kata Fahrizal, Selasa, 9 November, dikutip dari potretmalut.com, satu media grup dengan brindonews.com dibawa naungan PT. Media
Brindo Grup.

Bahkan, kata Fahrizal, papan informasi kawasan
HPT pun dicabut oleh PT. Tamaela. Padahal area hutan ini telah ditetapkan oleh menteri
kehutanan menjadi kawasan hutan pendidikan dengan tujuan khusus atau KHDTK.





“Setelah kami turun cek langsung di
lapangan, papan informasinya sudah tidak terpasang (dicabut). Penetapan status KHDTK
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 969/MENHUTMENHUT-II/2013
tanggal 27 Desember dengan luas 286.8 hektare,” sebutnya.

Fahrizal menyatakan, PT. Tamael jelas melanggar
 Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1999. Ayat (1) ditegaskan setiap orang dilarang mengerjakan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kemudian ayat (2); Barang siapa dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf
a, diancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.





“Sementara ini kami telah pasang imbauan
dilarang membangun di kawasan tersebut. Kalau PT. Tamael tidak menggubris, maka
berakibat pidana,” sebut Fahrizal.

Direktur PT. Tamael Grup melalui juru bicaranya, Arsyad
Sangaji membantah pencaplokan kawasan sebagaimana dituduhkan. Arsyad mengatakan,
poyek yang tengah dikerjakan tersebut masih jauh dari batas HPT.

“Lokasi yang digusur
dan mau dibangun AMP itu diatas tanah bersertifikat atas nama dua pemilik
dengan nomor sertifikat berbeda. Dua pemilik ini adalah Harun Samsi dan
Sudirman Harun,” katanya.





Arsyad mengemukakan,
batas HPT yang diduga dicaplok itu buntut dari pemindahan patok HPT. Arsyad mengaku,
pemindahkan tersebut salah satu staf KPH diakui Sahrin, salah satu keluarga
pemilik lahan.

“Si Sahril ikut
bersama tim survei saat turun menetapkan lokasi untuk dibuat sertifikat,”
ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan