Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Produksi PT STS Disetop Sementara 

Produksi PT STS Disetop Sementara 

HALTIM, BRN – Bupati Ubaid Yakub dan wakilnya Anjas Taher menemui Aliansi Masyarakat Adat Maba Tengah di kawasan pertambangan PT Sembaki Tambang Sentosa. Pengunjuk rasa yang dipelopori Qimalaha Wayamli Ahmad Hi Djaim tersebut menduduki PT STS sejak Senin kemarin hingga Selasa 22 April.

Aksi unjuk rasa dari gabungan masyarakat Kecamatan Maba Tengah tersebut perihal memboikot aktivitas perusahaan tambang nikel selama dua hari.





Warga rela tidur di atas ore nikel kawasan IUP PT STS. Mereka tidak pulang  ke rumah sebelum ada titik terang ihwal pelebaran kawasan produksi yang sudah masuk di wilayah Kecamatan Maba Tengah lebih dari 20 hektar lahan yang digarap.

Ditengah kerumunan para pengunjukrasa Bupati Ubaid Yakub mengatakan, pemerintah daerah sudah menemui managemen PT STS lebih dulu untuk membicarakan proses menyelesaikan tuntutan para pendemo.

Dalam tatap muka dengan managemen di kantor STS kedua pihak pemerintah daerah dan STS bersepakat menghentikan sementara waktu aktivitas produksi sebelum ada penyelesaian lahan yang disoal oleh Qimalaha dan warga Maba Tengah.





“Tadi kita sampai di site Waisimo sekitar jam 10 dan kita harus mendengar dulu keterangan dan penjelasan dari managemen PT STS. Tadi juga kami  sudah ketemu dan sehingga aktivitas PT STS diberhentikan sebelum ada penyelesaian,” katanya.

Ubaid menyatakan, kesepakatan menyetop aktivitas PT STS lahir dari inisiatif forkopimda yaitu, Bupati, Wakil Bupati, Kejari, Kapolres ditambah Dandim. Kesepakatan serupa kemudian disetujui oleh managemen PT STS untuk menuju proses penyelesaian lebih jauh sehingga tidak ada aktivitas perusahaan baik di Site Waisumo maupun di Memeli dan sekitarnya.

“Dan karena itu mulai saat ini saya minta saya pe keluarga balik ke Wayamli sambil menunggu proses lebih lanjut. Karena itu tidak penting kita melakukan gerakan-gerakan yang pada akhirnya merugikan torang samua dan akan memakan waktu lama, kalau keluarga setuju masalah ini segera selesai maka tidak bisa melakukan gerakan apa-apa, setelah ini tong (kita) kembali pulang,” pintanya.





Menurut Ubaid, pemerintah daerah telah membentuk tim yang diketuai oleh Asisten I Hi Nasrun Konoras dan dibantu oleh Kapolsek Maba, Danramil Maba, dari Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional. Tim tersebut bertugas menyelesaikan masalah lahan yang masuk ke wilayah Maba Tengah oleh PT STS.

“Selanjutnya tim akan memanggil perwakilan dari Qimalaha, Camat, Pemerintah Desa untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

Meski begitu kata Ubaid, PT STS selain punya IUP mereka juga punya izin IPPKH. IPPKH mereka bahwa kawasan IUP PT STS ada di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Maba dan Kecamatan Maba Tengah.





“Tapi kami menghargai masyarakat bisa menuntut dan karena itu kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan