Sub Kontraktor Asal Jawa Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Ternate
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – AS alias Agus, resmi menyandang status tersangka atas
kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa sewa alat LCT.
Pria asal Jawa berusia 46 tahun sekaligus sub kontraktor dari CV. Bintang Jaya Konstruksi itu ditetapkan tersangka setelah terbitnya surat dengan nomor: Skep/19/XI/2021 tertanggal 23
Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol)
Adip Rojikan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan KL dengan nomor: LP/97/X/2021/MALUT/SPKT,
tertanggal 12 Oktober 2021.
Berawal Agus menawarkan jasa sewa alat
LCT (kapal dan eksavator) pada Agustus 2021. Tersangka menjanjikan alat
selanjutnya dikirim dari Bitung, Sulawesi Utara tujuan Ternate kalau KL
melunasi pembayaran. Namun setelah dibayar, alat tidak didatangkan ke Ternate.
“Alat-alat (yang disewa) ini dalam rangka pekerjaan
pengerukan pelabuhan perikanan. Dan telah dibayarkan oleh KL melalui tersangka
kemudian dilanjutkan ke FJP alias Frengky, penyedia jasa yang berada di Bitung,”
kata Adip, ketika dikonfirmasi melalui WahtsApp, Sabtu malam, 27 November.
Adip mengatakan, kerugian korban atas
dugaan penipuan ini ditaksir mencapai Rp410 juta. Tersangka dijerat pasal 378 penipuan
dan 372 penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari
kedepan terhitung mulai hari ini, Sabtu 27 November 2021. Penahanan terhadap AS
dengan pertimbangan objektif dan subjektif agar tersangka tidak menghilangkan
barang bukti. Tersangka ditahan di sel Polres Ternate,” ujarnya. (jr/red)
======
Catatan Redaksi: Berita ini sudah
dilakukan revisi dua kali untuk memperbaiki kesalahan penulisan usia. Perbaikan
juga dilakukan pada judul yang sebelumnya ditulis “Pria Paruh Baya Asal Jawa Jadi Tersangka Kasus
Penipuan di Ternate” diralat menjadi “Kontraktor Asal Jawa Jadi Tersangka Kasus Penipuan
di Ternate”. Kemudian direvisi lagi menjadi “Sub Kontraktor Asal Jawa Jadi Tersangka Kasus Penipuan
di Ternate” seperti tertera diatas. Atas kekeliruan ini redaksi brindonews.com
meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon maaf juga atas
ketidaknyamanannya.