PT.SMI Surati Gubernur Malut Terkait Ruas Jalan Wayatim-Wayaua
surat dari SMI untuk gubernur Malut |
SOFIFI,BRN
–
Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya mendapatan surat balasan dari pihak PT.Sarana
Multi Infrastruktur (SMI) dengan nomor. S-934/SMI/DU/1121 tentang tanggapan permohonan
pencairan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas pinjaman. Surat tersebut ditujukan
kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Dalam isi surat tersebut tertulis
bahwa, permintaan pencairan anggaran proyek jalan ruas Wayatim-Wayaua belum
bisa dipenuhi, sehingga permohonan pencairan belum bisa dilakukan oleh pihak
PT. SMI. Olehnya itu pemrov malut diminta untuk menindaklanjuti dan berkonsultasi
terlibih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri atas tindak lanjut proyek
tersebut.
Alasan permohonan Pencairan
belum bisa dilakukan, karena merujuk pada perjanjian pembiayaan nomor 14, tanggal
14 Oktober tahun 2020 ditandatangani di hadapan notaris Liestiawi, Wang S.H.,M.kn.
Sementara Akta perjanjian pembayaan nomor 15. tanggal 14 Oktober tahun 2020 juga ditandatangani dihadapan notaris Wang S.H.,M.kn.
dan Juga Perubahan pertama perjanjian pembiayaan nomor 15 dengan No
PERJ-038A/SMI/0421 tanggal 14 April tahun 2020.
Sebelumnya surat gubernur
Maluku Utara dengan Nomor.979/2620/G tanggal 28 Oktober tahun 2021 terkait perihal
penarikan fasilitasi I pembiyaan tahap I untuk keperluang uang muka proyek
jalan ruas Wayatim-Wayaua.
Selain itu juga, untuk ruas
jalan matuting-ranga ranga,PT. SMI juga meminta agar pemprov Malut dapat
melengkapi persyaratan penarikan yang diatur dalam perjanjian pembiyaan nomor
14 pasal 9. Akibatnya, surat gubernur Malut nomor 979/2619/G tanggal 28 Oktober
tahun 2021 terkait permohonan penarikan fasiltas I pembiyaan tahap II untuk
keperluan pembayaran angsuran progress pekerjaan belum bisa dilaksanakan.
Surat yang ditandatangani
direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur
Persero Edwin Syahruzad, menrangkan, bersama ini dan sebagai mana yang
disampaikan melalaui surat PT. SMI, kembali menyampaikan bahwa pemprov malut
masa pemenuhan syarat efektif atas perjanjian pembiyaan nomor 15 telah berakhir
pada tanggal 13 mei tahun 2021. Sehingga ruas jalan wayatim-wayaua belum bisa
dicairkan pihak SMI.
Hingga berita ini ditayangakan,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek ruas jalan Wayatim-Wayaua Muhammad Sale,
saat dikonfimasi via handphone xxxxxx427 Jumat (26/11/2021) tidak aktif. (red/tim)