PPK dan Kepala Dispora Halmahera Timur Jadi Tersangka Kasus GOR
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Adri Notanubun. |
HALTIM, BRN – Dua orang pejabat di internal Dinas Pemuda dan
Olahraga Halmahera Timur ditetapkan tersangka dalam kasus gedung olahraga Kota Maba. Keduanya
menjadi tersangka setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menemukan dua alat
bukti yang cukup.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka
itu adalah IAH dan AG. IAH merupakan pejabat pembuat komitmen, sedangkan AG
adalah kuasa pengguna anggaran dalam pekerjaan gedung olahraga di Kota Maba.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera
Timur, Adri Notanubun menyatakan, penetapan status tersangka terhadap dua oknum
pejabat ini setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya diduga terlibat dugaan kasus
tindak pidana korupsi anggaran proyek GOR.
“Pejabat Pembuat Komitmen berinisial
IAH dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial AG alias kepala dinas pemuda dan
olahraga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tindak pidana
korupsi pekerjaan proyek GOR Kota Maba,” kata Adri dalam konferensi pers di
Kantor Kejari Rabu 19 Januari 2022.
Penanganan kasus ini, lanjut Adri,
sejumlah saksi diperiksa. Kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan masa penahanan minimal empat sampai
20 tahun kurungan penjara. Dalam waktu dekat, mereka ditahan,” sebutnya. (mal/red)