Brindonews.com






Beranda Daerah DPRD Minta Wali Kota Tauhid Batalkan SK Satu Nama Dewas Ake Gaale

DPRD Minta Wali Kota Tauhid Batalkan SK Satu Nama Dewas Ake Gaale

Mubin A. Wahid.


TERNATE, BRN
– Dewan pengawas atau Dewas Perumda Ake Gaale resmi dilantik Selasa
kemarin. Kendati begitu, Komisi II DPRD Kota Ternate meminta Wali Kota M.
Tauhid Soleman membatalkan SK terhadap Hasan Musana Matdoang.
 





Permintaan pembatalan surat keputusan ini
ditengarai lantaran Hasan Musana Matdoang diduga tidak mengikuti tahapan
seleksi; dimulai dari pendaftaran, psiko tes, uji kompetensi, dan keahlian. Hasan
Musana Matdoang mantan Camat Pulau Moti.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate,
Mubin A. Wahid mengatakan, pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Ake Gaale. Didalam disebutkan, pengangkatan harus
melalui seleksi.

“Kewenangan pengangkatan itu memang ada
di tangan wali kota.  Kewenangan ini
kemudian dibentuklah tim seleksi yang bertugas menyeleksi baik itu, dewan
pengawas maupun direksi. Dan hasil seleksi selanjutnya disampaikan ke wali kota,”
jelasnya.





Mubin menyatakan, apabila Hasan Musana
Matdoang dilantik tanpa berdasarkan hasil seleksi, maka jelas ini inprosedural.
Dan tentunya Wali Kota Ternate melanggar peraturan daerah.

“Pengangkatan  harus melalui seleksi. Tidak satu ruang dimana
pun atau satu aturan pun dalam perda tentang perumda air minum Ake Gaale
memberikan kewenangan untuk mengangkat di luar dari hasil timsel. DPRD punya
fungsi pengawasan dalam mengawasi pemerintah daerah, dan fungsi ini mencakup pengawasan,
pelaksanaan peraturan daerah dan aturan wali kota, termasuk mengawasi
pemerintah daerah dalam melaksanakan perundang-undangan lainnya dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
 

“Jika benar diangkat tidak berdasarkan seleksi, maka pengangkatan
tersebut bertentangan dengan hukum, SK wali kota pun cacat secara hukum. Karena
itu kami minta wali kota batalkan SK pengangkatan salah satu dewas dari unsur
pemerintah yang diangkat tidak sesuai mekanisme tahapan. Jika tidak dibatalkan, DPRD
bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket,” ucapnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan