Pengurus MKKS dan MGMP Halmahera Timur Resmi Dilantik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara saat menandatangani berita acara pelantikan MKKS dan MGMP Halmahera Timur masa bhakti 2021-2024. |
Pengurus Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah atau MKKS dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP SMA/SMK
Halmahera Timur resmi dilantik. Prosesi pelantikan dipusatkan di Resto Kartika,
Sabtu 11 September.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imam Makhdy Hasan menyebutkan, pelantikan
kepengurusan masa bhakti 2021-2024 tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Nomor 800/755/KPTS/DISDIKBUD-MU/2021
dan Surat Keputusan Nomor 800/756/KPTS/DISDIKBUD-MU/2021.
Imam mengatakan,
pembentukan MKKS dan MGMP itu berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2019 tentang standar pengelolaan sekolah serta Permendikbud Nomor 6 tahun 2018
tentang Penguasaan Guru
“Ini tujuannya
untuk memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah agar dapat melaksanakan
tupoksi; yaitu tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan
tenaga kependidikan di sekolah dengan tujuan agar kepala sekolah fokus pada
pengembangan delapan standar pendidikan,” kata Imam Makhdy ketika membacakan
sambutan saat pelantikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan saat memberikan sambutan dalam serimoni pelatikan MKKS dan MGPM Halmahera Timur di Resto Kartika. |
Terbentuknya
MKKS dan MGMP tingkat SMA/SMK di kabupaten kota, lanjut Imam Makhdy, dijadikan
sebagai wadah komunikasi, pembinaan dan peningkatan profesi serta karir kepala
sekolah.
“Oleh karena
itu diharapkan MKKS yang telah dibentuk ini menjadi sebuah wadah asosiasi atau
perkumpulan kepala sekolah yang berada di Halmahera Timur. Ini berfungsi
sebagai sarana saling berkomunikasi, belajar, bertukar pikiran antar kepala
sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja mereka,” jelasnya.
Berharap peran kepala
sekolah tidak hanya melakukan atau melahirkan kebijakan-kebijakan bersifat
sentralistik, melainkan berarah desentralistik dan managemen partisipatif. Pergeseran
fungsi dan peran ini mendorong keaaktifan, kreatif dan inovatif kepala sekolah
dalam mengelolah sekolah.
“Kepala sekolah dituntut
proaktif dan mampu melahirkan perubahan-perubahan di sekolah. Perubahan sentralistik
ke desentralistik ini agar kepala sekolah tidak lagi bekerja individual, tetapi
bekerja secara team work yang cerdas,”
ucapnya. (mal/red).