Brindonews.com
Beranda Headline Politisi Gerindra Dilaporkan Anak Tirinya Ke Polda Malut

Politisi Gerindra Dilaporkan Anak Tirinya Ke Polda Malut

 

Wakil Ketua DPRD ProvinsiMaluku Utara Wahda Zaenal Imam 


TERNATE,BRN
– Dugaan Penggelapan  dan penyerobotan bangunan,poltisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga wakil ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Wahda Zaenal Imam akhirnya dilaporkan ke Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Rabu (9/6/2021).





“Iya betul tadi kita sudah
masukan laporan ke Ditreskrimum Polda Malut soal satu oknum anggota DPRD
Malut,” ungkap kuasa hukum pelapor  M.
Bahtiar Husni kepada wartawan

M Bahtiar menyebutkan, alasan Wahda Zaenal Imaim di laporkan ke polda, karena klien kami, Richard Sebastian Sugianto (24) merasa
tindakan Wahda yang juga anggota DPRD fraksi Gerindra  dinilai sudah melakukan tindak pidana penyerobotan dan
penggelapan ahli waris dari almarumah ibu Selvi Jousua yang juga merupakan isti
dari Wahda Zaenal Imam.





Dari permasalahan sendiri lanjut
Bahtiar, terkait harta bangunan empat ruko dan satu rumah yang terletak di
Kelurahan Mangga Dua yang ditinggalkan oleh almarhum Selvi Jousua dimana asset
tersebut saat ini dikuasai oleh wakil Ketua  DPRD Malut Wahda Zaenal Imam, dari surat-suratnya
semua atas nama almarhum namun masih dikuasai oleh Wahda.

“ Kami sudah laporkan ke penegak
hukum dengan nomor laporan STPL/60/VI/2021/SPKT/Polda Malut”

Lanjut dia, tindakan Wahda ini
sudah menyalahi pasal 372 dan pasal 385 KUHPidana yang diduga penggelapan dan
penyerobotan asset ahli waris yang ditinggalkan orang tua pelapor. Sebelumnya Wahda
sudah dua kali diberikan waktu untuk keluar secara baik-baik, akan tetapi tidak
menghiraukan, dan akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum





” Kita juga sempat
menyampaikan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, namun WZI
tidak menghiraukan sehingga, tadi secara resmi sudah kami buat laporan dan kami
juga berharap agar WZI bisa serahkan semua asset milik almarhumah ke ahli waris
yang ada sekarang,” ucapnya.

Terpisah, Wahda Z Imam saat dikonfirmasi  mengatakan, untuk permasalahan harta tersebut,
dimana pada awal dirinya dan almarhumah istrinya beli aset tersebut pada saat
setelah nikah dan pada saat itu almarhum sudah masuk ke agama islam. Sementara anak-anak  almarhum dari suaminya yang pertama masih
beragama non-muslim sehingga tidak ikut bersama,  jadi waktu itu harta tersebut milik berdua.

” Waktu nikah anak-anaknya
tidak pernah ikut dengan kami berdua jadi, mereka tidak berhak atas harta dari
almarhum istri saya ini yang sudah masuk islam,” katanya.





Politisi Gerindra ini mengaku, anak-anaknya
waktu itu sudah tidak mengabaikan almarhumah walaupun almarhumah selalu memberikan
kesempatan untuk bersama-sama masuk Islam, akan tetapi tidak menggubris, dan
itu disebut anak durhaka.

“Jika harta ini mereka bisa
mewarisi maka kewenangannya pengadilan Perdata bukan Polisi.Silahkan mereka
lapor dan gugat ke pengadilan biar kita buktikan,” pungkasnya. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan