Politisi NasDem Wanti-wanti Disclaimer Halmahera Timur
Mochtar Ibrahim. |
Hasil kabupaten dengan
kategori Tidak Dapat Dinilai atau Disclaimer yang
diraih Halmahera Timur tentu
menjadi tugas besar yang harus diselesaikan oleh Bupati Ubaid Yakub dan Anjas
Taher. Salah satu yang perlu diperbaiki adalah tata kelolah pemerintahan.
Ketua Bapilu
DPD Nasdem Halmahera Timur Mochtar Ibrahim, mewanti-wanti hasil penilaian atas kinerja
pemerintah daerah ini kembali terulang. Menurutnya, disclaimer tersebut imbas
dari kinerja yang tidak baik.
“Indeks inovasi
masih terendah perlu pemerintah daerah membenah kinerja rumahnya sendiri. Bupati
melalui sekertaris daerah harus bergerak cepat mengevaluasi disiplin ASN. Karena
ini bukan hanya masalah disclaimer
atau kinerja SKPD saja, ASN yang masih malas berkantor juga berpengaruh,” ucap Mochtar, Selasa 22 Juni.
Politisi partai
besutan Surya Paloh ini mengikhtiarkan kepada Bupati Ubaid Yakub dan Anjas
Taher sebagai kepala dearah. Ia pun meminta segera dilakukan evaluasi kinerja satuan kerja perangkat daerah,
terutama yang menangani ikhwal teknis.
Hasil Indeks
Inovasi Daerah Tahun 2020 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Dalam Negeri atau Litbang Kemendagri ini menjadi pukulan buruk bagi Ubaid-Anjas.
“Ini menjadi
catatan dan dinilai pemerintah daerah gagal. Bagaimana kita bicara perkembangan
dan kemajuan, sementara kinerja pemerintah daerah saja dianggap gagal di mata
kementerian. Disclaimer artinya dari sisi kualitas kinerja pemerintah masih
buruk, apalagi yang berkaitan dengan masalah teknis,. sebutnya.
“Harus ada evaluasi
dan berbenah untuk menyusun strategi dan kebijakan baru pemerintah daerah,
terutama melakukan sinergitas program untuk mendukung pemerintahan Ubaid-Anjas,”
tambahnya.
3 OPD Paling Urgensi
Mochtar mengatakan,
Hamahera Timur berada di peringkat 11 dari 55 kabupaten dengan kategori disclaimer. Ia menduga disclaimer ini dipicu oleh
kurang baiknya fungsi kontrol dan kinerja di tiga organisasi perangkat derah
atau OPD.
Tiga OPD
tersebut yaitu dinas pemberdayaan masyarakat desa atau DPMD, dinas sosial dan inspektorat.
Kurangnya efektif pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa berimbas
pada banyaknya pengelolaan dana desa yang salah sasaran.
“Lebih parah
lagi, fungsi kontrol dan pengawasan inspektorat kurang maksimal. Sehingga dugaan
penyalahgunaan dana desa ataupun anggaran dana desa masih sering terjadi. Salah
satunya kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD oleh oknum kepala desa Gaifoli
yang telah dilaporkan ke Kejari Halmahera Timur,” ujarnya. (mal/red)