Polisi Tingkatkan Status Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur
Kabid Humas Polda Malut : Kombes Pol Adip Rojikan |
TERNATE,BRN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya meningkatkan status kasus oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) yang diduga pencabulan dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) beberapa waktu lalu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar oleh penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Kata Adip, dari hasil gelar berdasarkan beberapa petunjuk diantaranya mulai dari pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi, 1 orang terlapor dan hasil visum dalam kasus ini sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah kita gelar kasusnya tadi untuk ditingkatkan namun begitu untuk oknum anggota tersebut belum dilakukan penahanan karena masih penyidikan nanti dalam waktu dekat digelar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adip mengaku, dalam kasus ini memang betul ada dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.
Karena berdasarkan data yang diterima, terdapat dua laporan Polisi yakni LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara untuk LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dengan kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.
Atas laporan tersebut kata Adip penyidik Ditreskrimum Polda Malut dan penyidik Polres Halmahera Utara langsung melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor dan secara resmi tadi sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kasusnya juga langsung diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Malut.
Kabidhumas menyebut bahwa Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.
“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat,” pungkasnya.
(tim)