Kantor Hukum Adhitya Nasution Berikan Surat Teguran Ke Pemkab Halbar
Kantor Bupati Halmahera Barat |
TERNATE, BRN – Kantor Hukum Adhitya Nasution & Partners memberikan Surat Teguran kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait hutang sebanyak Rp 25.108.214.000,- (Dua puluh lima milyar seratus delapan juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang berasal dari 2 (dua) Proyek Pembangunan di Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Kuasa Hukum dari PT. Maluku Jaya Bangunsakti dan PT. Lalanta Waya, Adhitya A. Nasution mengatakan pihaknya bertindak berdasarkan Surat Kuasa dari PT. Maluku Jaya Bangunsakti dan PT. Lalanta Waya yang sudah mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Menurutnya, dalam pekerjaan proyek tersebut diantaranya, Pembangunan Jembatan Ruas Kedi – Goin Kabupaten Halmahera Barat yang dimenangkan tender oleh PT. Lalanta Waya dengan nilai kontrak sebesar Rp 22.532.700.000,- (Dua puluh dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di tahun 2018.
Sedangkan untuk Proyek Peningkatan Jalan Tanah ke Aspal Segmen Ruas Tacim – Sp.Tabobol 16,5 Km Kabupaten Halmahera Barat yang dimenangkan tender oleh PT. Maluku Jaya Bangunsakti dengan nilai kontrak Rp 38.415.000.000,- (Tiga puluh delapan milyar empat ratus lima belas juta rupiah) di tahun 2018.
Dari dua item proyek tersebut, sudah dilakukan pekerjaan berdasarkan masa kontrak dan itu sudah selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Namun Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat masih memiliki kekurangan sebanyak Rp 14.517.845.000,- (Empat belas milyar lima ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada PT. Maluku Jaya Bangunsakti dan Rp 10.590.369.000,- (Sepuluh milyar lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) kepada PT. Lalanta Waya, yang merupakan 2 (dua) Perusahaan yang memenangkan tender tersebut dan hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran.
Sebelum menunjuk Adhitya Nasution & Partners sebagai Kuasa Hukum, sebelumnya klien kami juga sudah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. hanya saja belum ada respon dan belum ada kepastian dan terus koordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait hutang tersebut.
“Permohonan pembayaran sudah dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar bisa bayar tagihan kita, jika kita belum dapat jawaban yang pasti maka masalah ini akan dibawah ke jalur hukum,” kata Adhitya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Menurut Adhitya, koordinasi masih terus dilakukan, hanya saja belum ada kepastian dan sekarang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat masih ada hutang kepada dua klien yang memenangkan tender ini. Sebab dalam proses pekerjaan tersebut dana proyek berasal dari dana pinjaman dimana dana alokasi terhadap pembangunan dan seharusnya tidak boleh dialokasikan dengan kegiatan lain.
ini yang patut dipertanyakan kenapa pekerjaan sudah selesai namun uang tidak ada dan itu sudah sesuai prosedur perjanjian hingga penyelesaian berdasarkan target pekerjaan tender dan itu sudah tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk menunda pembayaran.
“Untuk itu kami mempertanyakan kemana anggaran tersebut sehingga belum bisa melakukan pembayaran kepada dua klien kami,” ucapnya.
Adhitya menegaskan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. dan saat ini sambil koordinasi jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat maka langsung dilakukan somasi kedua jika dalam somasi kedua tidak ada tanggapan juga maka langsung diajukan laporan resmi ke pihak yang berwewenang.
“Kita masih menunggu respon dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat jika tidak ada pembayaran sampai dengan batas waktu yang diberikan maka kami akan ambil upaya hukum.
Karena saat ini dua klien kami mengalami kerugian sebanyak Rp 25.108.214.000,- (Dua puluh lima milyar seratus delapan juta dua ratus empat belas ribu rupiah) dan itu utang yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya.(Ai/red)