Polres Dalami Dugaan Kasus SPPD Fiktif
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair |
HALTIM,BRN – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Halmahera Timur. Dugaan kuat kasus tersebut menyeret nama mantan Sekda Haltim yang menurut polisi, Muh. Abdu Nazar.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur Iptu Abu Zabir Latupono menyatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat kasus korupsi SPPD. Apabila dokumen hasil pemeriksaan dan barang bukti (BB) sudah lengkap akan dinaikan ke status tersangka
“ Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sementara saksi lain belum hadir atas panggil Polisi, kata Abu Zabir kepada wartawan Rabu, (30/6/2021)
Mantan PS Kaurmin Subagrenmin Ditresnarkoba Polda Maluku Utara itu menyebutkan, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditaksir kerugian Rp. 1,2 Miliar tersebut masih dalam tahap penyidikan. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terduga, yang patut dicurigai melakukan suatu tindak pidana korupsi itu harus melalu tahapan yang sangat prinsipil, yakni penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya kasus ini di hentikan sementara, karena mantan Sekda mencalonkan diri sebagai bupati Halmahera Timur. Olehnya itu pihak kepolisian menunggu hingga selesai tahapan pemilihan kepala daerah baru dilanjutkan prosesnya.
“ Alasan pilkada, jadi kasus tersebut di pending setelah tahapan dilanjutkan”.
Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negar, kepolisian akan berkoodinasi dengan BPK RI Perwakilan Malut untuk menghitung. Meski begitu ada beberapa cacatan dari BPK berupain beberapa dokumen yang harus dipenuhi karena dokumen yang diminta itu sebagai rujukan audit kerugian Negara. (mal/red)