Telusuri Aliran Dana Hibah, Sekkot Ternate di Panggil Kejati
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara |
TERNATE,BRN – Untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana
korupsi, dana penempatan investasi melalui Hibah kepada tiga perusahan daerah
Kota ternate. Kejasaan Tinggi Maluku Utara mulai melakukan pemanggilan satu
persatu saksi untuk dimintai keterangan.
Penyidik Bidang Inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku Utara (Malut), Senin (27/07/2020) mengundang sekertaris Kota (Sekot)
Ternate Yusuf Sunya. untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi
Dana penempatan investasi melalui Hiba di tiga Perusahaan Daerah (Perusda) Kota
Ternate di Tahun Anggaran 2018, Sebelumnya, pada hari Kamis (23/07), sudah
mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Taufik
Jauhar.
” Sekot ahirnya memenuhi panggilan untuk memenuhi
undangan klarifikasi, setelah satu kali panggilan dan yang bersangkutan
berhalangan hadir”.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati
Malut, Richard Sinaga kepada media ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang
mempelajari dengan melakukan pengumpulan data (pulbaket) dan pengumpulan bahan
keterangan (puldata).
Richard menjelaskan, dalam mempelajari kasus tersebut
siapa saja dapat di undang untuk dimintai keterangan, jika menurut tim masih
membutuhkan keterangan, maka akan di undang termasuk mantan Sekot Kota Ternate
M. Tauhid Soeleman yang juga merupakan bakal Calon Walikota Ternate dan ketiga
Direktur perusda ternate.
” Nanti kita lihat, kalau memang tim masih
memerlukan keterangan tambahan lainnya guna terangnya suatu permasalahan, maka
siapapun akan tetap di undang,” jealsnya.
Perlu diketahui dugaan tindak pidana kasus korupsi di
Tiga Perusda Kota Ternate yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela dan
Apotik Bahari Berkesan diadukan oleh LSM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela
Tanah Air (Peta) ke Kejati Malut. Dimana Pemerintah Kota Ternate melakukan
penanaman modal sebesar Rp. 5 Miliar melalui Dana Hibah.
Anggaran 5 miliar tersebut dibagikan ke tigà perusahan
sebagai penambahan modal yakni PT. BPRS Bahari Berkesan senilai Rp
2.000.000.000, di susul PT. Alga Kastela Rp 1.200.000.000 dan PD Apotek Bahari
Berkesan senilai Rp 1.800.000.000. Namun sejak tiga tahun berturut-turut
mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan sebagai
induk dari perusahan daerah sejak tahun 2016 senilai Rp 733.600.000, tahun 2017
senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000.
Kemudian hal inilah dapat sejalan dengan Hasil audit
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut, yang dilampirkan LBH Peta
sebagai petunjuk awal lantaran dinilai, pemerintah Kota Ternate dalam
pengambilan kebijakan atas penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan
analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
(Tim/Red).