Polisi Pertimbangkan Penahanan Direktur PT Kristi Jaya

![]() |
Diretur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili |
TERNATE, BRN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masih mempertimbangkan penahanan tersangka inisial IH selaku Direktur PT Kristi Jaya (KJA) atas kasus dugaan Korupsi proyek rehabilitasi Air Bugis, di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun 2017.
“ Saat ini tersangka belum bisa ditahan dan masih dipertimbangkan oleh penyidik, ” Ucap Diretur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili ketika di konfirmasi wartawan via Whadsap Rabu (7/4/2021).
Menurut Alfis, berkas IH saat ini masih dalam proses penyusunan dan penelitian kelengkapan administrasi penyidikan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
“ Iya, berkas akan kita kirimkan ke Jaksa, kalau sudah selesai pemberkasan akan segera dikirimkan,” Katanya.
Sekedar diketahui, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HT yang saat ini telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum. Sementara inisial IH akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (TM/red)