Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Penikaman
AKP. PAULTRI YUSTIAM |
TALIABU, BRN – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Kepulauan Sula terus berupaya menyelidiki kasus penikaman brutal di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal itu dilakukan guna mengungkap siapa aktor atau pelaku kasus yang menewaskan tiga orang dan satu korban lainnya masih kritis. Penikaman brutal itu terjadi di arena sabung ayam di Desa Nggele pada 22 November 2019 pekan kemarin sekira pukul 16:45 WIT.
Kepala Satuan Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paultri Yustiam menyatakan, pihaknya sudah mengantongi siapa tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ada tersangka. Namun kita belum bisa sebut sebagai tersangka karena masih dalam tahapan pemeriksaan keterangan-keterangan yang ada,” kata Paultri, Sabtu (23/11) sore.
Progres penanganan kasus tersebut menurutnya, sudah delapan saksi yang di periksa. Meski begitu, Paultri enggan menyebut identitas saksi. “Nama-namanya belum bisa disebutkan,” tandasnya.
Paultri meminta kepada masyarakat, baik di Kepulauan Sula maupun Taliabu agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dasar permintaan itu menyusul ada rumor yang beredar ada lima orang korban akibat penikaman.
“Kepada masyarakat jangan mudah terprofokasi dan tidak ada gerakan tambahan. Harapan Pak Kapolres Kepulauan Sula dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtinmas) tetap kondusif. Percayakan kepada Polri dan kami aparat pemerintah,” katanya. (her/red)