Siswi Kelas II Mts Jadi Koban Cabul Ayah Kandung

![]() |
ILUSTRASI |
JAILOLO, BRN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim
Polres) Halmahera Barat berhasil menangkap RA, terduga pelaku pencabulan anak
kandungnya sendiri.
Pria 31 tahun itu sebelumnya dilaporkan pihak keluarga di Kepolisian Sektor
atau Polsek Ibu pada Rabu, (13/11/2019) pekan lalu. Dia ditetapkan tersangka
sebelum melarikan diri ke Halmahera Selatan atau tepatnya di Bacan Barat selama
empat hari. Pelarian ayah bejat ini kandas setelah Anggota PPA Sat Reskrim
Polres Halmahera Barat meringkus dan menitipkan pelaku di Polres Halmahersa
Selatan (Halsel).
“Ditangkap oleh anggota pada Senin (18/11/2019) kemarin dan sempat
dititip di Polres Halsel, selanjutnya di jemput dan di bawa ke Polres Halbar,”
kata Kepala Unit PPA Polres Halmahera Barat (Halbar), Brigpol Abdurahman
Kaplale, Sabtu kemarin.
Abdurahman mengatakan, proses pengembangan kasus ini sebanyak tiga orang
saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) junto 76E atau 82 ayat (2) dan atau 81
ayat (1) junto 76D atau 81 ayat (2)
atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan
Pemerintah penganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
“terduga korban pencabulan sudah di visum oleh Dokter Rumah Sakit Umum Derah
Jailolo. RA diancaman paling dibawa 5 dan paling diatas 15 tahun penjara,” tandasnya.
Komitmen Kapolda Malut
Kepala Polres Halbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Laksimada
menambahkan, penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi perhatian
serius dan komitmen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Suroto.
Aditya mengatakan, dalam pertemuan atau rapat bersama polres jajaran se-kabupaten/kota
pada 21-22 November 2019, masing-masing polres diperintahkan menindak tegas
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. “Selain itu kami juga diminta lakukan
kegiatan preventif dan premetif,” katanya.
Dilakukan Saat Masih
di Bangku Mts
Ditemui di balik jeruji Polres Halbar, RA menyebut perbuatannya itu
dilakukan saat putirnya Mawar (bukan nama
sebenarnya) masih duduk di bangku kelas II di salah satu Madrasah Tsanawiyah
(Mts) di Ibu, Kabupaten Halbar, Maluku
Utara.
![]() |
RA saat berada di jeruji besi Polres Halbar |
RA bahkan mengaku perlakuan bejatnya itu dilakukan sejak 2018 lalu. Saat
itu dilakukan di sore hari memanfaatkan rumah dalak keadaan sepi. “Korban baru pulang sekolah. Saya masuk menghampirinya dan langsung
merayunya,” kata ayah Mawar mengisahkan. “Kali pertama itu sekitar sore. Mawar sempat
berontak tapi saya kemudian membujuknya sambil meremas ‘maaf’ bagian payudara,” sambung RA.
Ayah Mawar menyebut, perlakuan itu dilakukan sudah tujuh kali. RA membantah,
apa yang dilakukan hanya sebatas ‘pelecehan
seksual’ tidak mengerucut pada hubungan intim layaknya suami isteri.
“Kalau sampai tingkat berhubungan badan tidak pernah saya lakukan, hanya
sebatas memegang payudara. Pernah sekali saya masukan jari ‘maaf’ ke
kemaluannya,” katanya. “Setiap aksi saya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi
minuman keras (miras),” akuinya.
Berawal Dari
Kecurigaan Istri
RA menduga aksinya itu diketahui sang istri pada Agustus 2019. Saat itu
dia bersama Mawar berduaan di ruang tamu sambil memeluk dan
meremas payudara korban. RA yang tengah asyik tiba-tiba dikejutkan bunyi pintu dari
sang isteri. “Kemungkinan ibunya tahu saat lihat dari jendela dan sempat
curiga,” ujarnya.
RA menjelaskan, paska kecurigaan tersebut, dia berangkat ke Kayoa, Halsel untuk
bekerja di Pajeko (perahu yang digunakan mencari ikan oleh nelayan tradisional).
Belum lama di Kayoa, dia mendapat informasi anak dari kakaknya sakit dan
dirawat di RSUD Jailolo dan butuh dana untuk menyelesaikan biaya administrasi.
“Kemudian saya balik ke Jailolo membantu menyelesaikan biaya pengobatan
anak kakak. Lalu istri saya telpon, manangis
(menangis) dan minta saya tara
(tidak) usah pulang karena keluarga dari istri sudah tahu peristiwa yang saya
buat. Dalam pembericaan itu istri bilang keluarganya ancam dan bakal menghabisi
saya lantaran tara terima perbuatan itu,”
jelasnya. (yadi/red)