Brindonews.com
Beranda Headline Dihadapan MK, KPU Tidak Bisa Menjawab Substansi Persoalan yang Didalilkan

Dihadapan MK, KPU Tidak Bisa Menjawab Substansi Persoalan yang Didalilkan

Tim Kuasa Hukum,AGK-YA

JAKARTA, BRN – Dihadapan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjawab substansi persoalan yang
didalilkan oleh pemohon bahkan cenderung membenarkan adanya pelanggaran seperti
pernyataan KPU dalam jawabnnya bahwa hampir diseluruh kabupaten di malut
terjadi adanya DPT ganda, ungkap Kuasa Hukum AG-YA, Hedi Hudaya kepada
Brindonews.com, Rabu (1/8/2018).





  





Kata dia, dalam
persidangan, bawaslu juga membenarkan adanya adanya pelanggaran seperri adanya
mobilisasi massa coblos ganda money politic di pilkada malut. “ mereka
membenarkan adanya pelanggaran yang terjadi seperti money politic dan
mobilisasi masa untuk coblos ganda,”.

Kata dia, mestinya pihak
terkait harus menepati waktu pemasukan atau peneyarahan jawaban ke MK, akan
tetapi melewati batas waktu yang di tetapkan MK, ini tandanya mereka tidak
menghargai MK. Dimana jawaban yang harusnya diserahkan pada pukul 14.30 WIB
akan tetapi mereka memasukan jawaban pada pukul 16.31 WIB. Apa yang disampaikan
oleh terkait dalam jawbannya tentunya akan dikesampingkan oleh MK karena
jawaban yang diserahkan kepada MK melewati batas waktu peyampaian jawaban.





Dari awal kami sudah
berkeyakinan bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius ini yang telah
kami dalilkan akan dikabulkan oleh MK, katanya. (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan