Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Amankan Satu Pendukung AHM-Rivai

Polisi Amankan Satu Pendukung AHM-Rivai

Salah satu pendukung AHM-Rivai yang diamankan Polisi

TERNATE, BRN – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Maluku Utara menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas diskualifikasi
Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai kontestan Pilgub pada 8
November lalu, membuat kubu AHM-Rivai tak berdiam diri begitu saja.

Setelah
sebelumnya melakukan aksi desakan terhadap KPU Malut agar secepatnya menganulir
rekomendasi Bawaslu, Senin (12/11) siang tadi simpatisan dan pendukung
AHM-Rivai kembali mendatangi kantor KPU. Kedatangan masa aksi kali ini untuk menanyakan
alasan KPU tidak menganulir rekomendasi yang di maksud. Masa aksi dilengkapi
sound sistem dan spanduk yang bertuliskan “Penjahat
Demokrasi Maluku Utara”
 yang
didalamnya ada foto lima komisioner KPU Malut serta atribut lainnya. Salah satunya
kertas karton bermuatan tulisan tangkap
dan adili ketua KPU Malur cs
, Syahrani
penghianat demokrasi
, dan Syahrani
harus bertanggungjawan atas kegaduhan demorasi.





Pendukung AHM-Rivai saat memapangkan atribut aksi bertuliskan “tangkap ketua KPU Malut, Cs

Aksi
yang diwarnai bakar ban bekas ini awalnya berjalan aman. Petugas polisi yang
berjaga-jaga di lokasi aksi turut menyaksikan silih berganti orator
menyampaikan orasi mereka. Kobaran api yang besar membuat kondisi saat itu
memanas.
Bentrok di penghujung aksi
ini diawali dengan aksi tarik-tarikan ban bekas antara masa aksi dengan polisi.

Kobaran api yang sebelumnya dipadamkan polisi membuat masa aksi tidak senang
dan ngotot membakar kembali ban bekas.
 

Saling
kejarpun tak terhindarkan. Kondisi kian memanas setalah masyarakat setempat
keluar dan menyerang masa aksi. Beruntung kericuhan dapat dilerai oleh polisi
setelah mengarahkan water canon dan penembakan gas air mata. Ulah tersebut membuat
kaca papan informasi KPU Malut pecah dan satu pendukung AHM-Rivai diamankan
polisi.





Kabag
Ops Polres Ternate, Ishak Tanlain mengatakan, penyebab terjadinya kericuhan
dikarenakan masa aksi tak menerima ban bekas mereka diamankan polisi.  Ishak mengaku sudah menyarankan kepada masa
aksi agar tidak membakar ban bekas saat aksi tetapi masa aksi tetap bersikeras
membakar ban bekas.

“ Mereka
bakar ban, setelah itu anggota mematikannya, tapi ternyata mereka dobol bakar
ban lagi dan anggota biarkan. Setelah ban itu sudah habis, mereka mau tambah
ban lagi, anggota datang ambil ban bekas itu tapi mereka tidak senang. Anggota langsung
peluk dan mengamankan orang itu dan lainnya marah dan melempar kantor dan
kacanya pecah sehingga itu kita bubarkan mereka,” kata Kabag Ops ketika ditemui
wartawan di halaman kantor KPU Malut usai aksi.

Saat
ini kata Kabag Ops, satu pelaku sudah diamankan polisi. Sementara pelaku
pengrusakan kaca papan informasi KPU masih dalam pengejaran polisi. “ Pelaku
yang lain kita tetap upayakan untuk diamankan,” tandasnya. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan