Brindonews.com
Beranda Hukrim Jadi Kurir Narkoba, Sopir Angkot Di Bekuk BNNP

Jadi Kurir Narkoba, Sopir Angkot Di Bekuk BNNP

Kurir Atas Nama Rifan (27) Saat Di Amankan BNNP Malut ( Foto : Shl)

TERNATE BRN – Pasca Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni lalu, BNNP Malut berhasil bekuk kurir, yang diduga pengedar tertangkap tangan menerima paket Narkotika golongan satu jenis ganja atas nama Rifan (27) yang di ketahui supir angkot

Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 30 Juni 2019 pukul 14.14 WIT saat menerima paket Ganja seberat  kurang lebih 1 kg. Ganja yang ditelusuri berasal dari Medan Sumatera Utara ini dikirim dengan jasa ekspedisi JNE Ternate.





Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Drs Edi Swasono kepada awak media mengatakan dari ungkap kasus ganja ini BNNP Malut telah menyelamatkan penyalah guna sejumlah 6000 Orang jika dianalogikan 1 kg

“Ganja dipilah menjadi 1.200 linting. Sementara satu linting ganja dapat digunakan 4-5 penyalah guna,” ungkapnya Senin (01/07/2019)

Edi menambahkan kepada masyarakat yang sudah menyalahgunakan atau korban Narkoba ingin sehat datang ke  BNNP karena status adalah pasien yang disembuhkan dan dijamin tidak akan dipidanakan.





“Maraknya peredaran Narkoba di Maluku Utara, BNNP menerapkan startegi untuk memutus peredaran Narkoba dengan membentuk Taskforce Airport dan Seaport interdiksi, yang anggotanya terdiri dari institusi yang berwewenang,” Akunya

Selain itu kata Edi BNNP juga memiliki tim cyber untuk memburu pelaku pengedar Narkoba menyikapi perkembangan digital dari peredaran Narkoba.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis  111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman denda 10 Milyar dan penjara 20 Tahun.” Tegasnya dan mengakhiri (shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan