Polda Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT. Karapoto

![]() |
Dirkrinsus Polda Malut Kombes Pol Masrur |
TERNATE BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka lainya dalam kasus investasi Dufa-dufa atau yang di kenali investasi PT. Karapoto
Direskrinsus Polda Malut Kombes Pol Masrur kepada wartawan mengatakan dalam kasus investasi bodong ini ada tiga tersangka yang sudah tahap II yakni Direktur PT. Karapoto dan dua owner
“Tiga tersangka yakni, Fitri sebagai Direktur, dan dua owner, Anti dan Joko,” Kata Masrur di ruang kerjanya (06/08/2019)
Masrur juga mengungkapkan ada juga tersangka, salah satunya pegawai di Badan Nasional Narokotika Provinsi (BNNP) Malut dengan dua Laporan Polisi (LP) yang sementara sidik,
“Pegawai BNNP Malut dengan inisial R, tersangka lainya W, dan J, yang di ketahui adik kandung Anti,” Kata masrur
Masrur juga menegaskan tidak menutup kemungkinan, kalau ada nasabah yang lapor terkait infestasi PT. Karapoto untuk owner pihaknya akan tetap tindaklanjuti
“Ketika ada laporan lagi dari nasabah, mengenai owner yang masih berkeliaran di luar, kami langsung proses,” Tegasnya (Shl/Red)