DPD KPPPI Malut Minta Kejati Adili kepala ULP

TERNATE, BRN – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (DPD KPPPI) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut,
Aksi tersebut dengan mengunakan truk, sound system dan spanduk yang bertulisan usut tuntas mafia proyek di ULP Malut.
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Saifudin mengatakan, pihaknya meminta Kejati Malut mengadili kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi karena diduga menyahlagunakan kewenganan dan inprosedural tender proyek pada ULP tersebut.
“Dua kasus ini yang diduga melibatkan Kadis PUPR dan Kepala ULP harus cepatnya di tangkap dan di adili Kejati Malut,” kata Muhammad Saifudin di dalam orasinya Selasa (6/8/2019).
Saifudin menambahkan, proyek Sayoang Yaba yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dengan SPK nomor 600.62/SP/DPU-Malut/APBD/BM/FSK.06/2015melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi telah merugikan Negara senilai Rp 49, 5 miliar.
“Proyek tergolong menalaan anggaran begitu banyak yang bermasalah sejak lama namun tidak ada pelaku dijebloskan ke panjara,” Tuturnya
Kata Saifudin, Kejati Malut sebagai aparat penegak hukum sepatutnya menindak tegas sebagaimana penegasan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang penyelanggraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan, Nepotisme (KKN).Penegasan ini perkuat dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika kasus ini sengaja didiamkan dan tidak ada sama progresnya, kami pastikan aksi berikut akan melibatkan masa yang lebih banyak untuk memboikot aktifitas Kejati Malut,” Tegasnya dan mengakhiri (Shl/Red)