Polda Malut Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

![]() |
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Kombes Pol Mirzal Alwi didampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar |
TERNATE,BRN– Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) merilis sejumlah
kasus narkoba untuk dua bulan pertama di tahun 2019 ini, dari bulan Januari dan
Februari tahun, yang di pusatkan di aula Polda Malut Selasa (05/02/2019).
“Sepanjang tahun 2019, Polda Malut telah mengungkap 9
kasus narkoba yakni pada Januari 5 kasus sementara pada bulan Februari tercatat
4 kasus, untuk di wilayah hukum Polda Malut ada 9 tersangka yang di
amankan,” Kata Direktur Reserse narkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi
didampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar.
Mirza menuturkan, untuk Polres Ternate pada bulan Februari
terdapat 3 kasus narkoba disusul Polres Tidore terdapat 1 kasus narkoba dengan
total periode Januari hingga Februari tahun 2019 berjumlah 14 kasus narkoba
yang telah diungkap.
“Secara rinci barang bukti yang berhasil.diamankan
Polda Malut pada periode Januari sebanyak 3,6 gram shabu sedangkan di Polres
Morotai, sebanyak 1,96 gram sehingga total barang bukti shabu yang disita
polisi sebanyak 5,2 gram, tembakau jenis Gorila sebanyak 25,48 gram,”
terangnya.
Pada bulan Februari kata Mirza, lebih meningkat
pengungkapan kasus Ganja dengan total 317,67 gram, shabu sebanyak 1,87 gram
jika dibanding pada tahun 2018 Polda berhasil mengungkap 18 kasus narkoba namun
untuk Januari tahun ini, menurun hanya 6 kasus.
“Pada perode Januari 2018, polisi berhasil
mengamankan 20 tersangka, sementara pada periode yang sama di tahun 2019,
jumlah tersangka yang diamankan hanya 9 orang,” katanya.
Mirza menambahkan, pengungkapan terdapat lebih banyak di
wilayah Kota Ternate yakni Kelurahan Tanah Tinggi dua kasus di susul Kelurahan
Jati, Santiong, Toboko Dufa-Dufa, Jati Perumnas, Salero, Kalumpang, Kampung
Makasar Barat, Tanah Raja, Tabahawa masing masing hanya satu kasus pengungkapan. Di wilayah hukum Kepulauan Tidore, lanjut Mirza, terdapat
satu kasus di Kelurahan Gurabati, sedangkan di Pulau Morotai satu kasus di
Kampung Kodok.
“Tahun 2019 pada bulan Januari hingga Februari jumlah
ganja yang disita sebanyak 317,67 gram, untuk tembakau jenis Gorila sebanyak
25,48 gram, shabu sebanyak 6,83 gram yang berhasil diungkap Polda Malut,”
tutupnya.
Sekadar diketahui, 9 tersangka dengan inisial
masing-masing yakni, R (21), A (23),B (37), A (40), U (46), I (32), I (22) dan
F (36) serta E (28). (Shl)