Polda Malut Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jumpa Pers Polda Malut |
TERNATE,BRN
– Kinerja Polda Malut perlu diberikan apresiasi dalam memberantas kasus
peredaran barang haram narkotika dan obat (Narkoba). Hal ini dibuktikan dalam
satu pekan kemarin berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Dari
tiga pelaku tersebut dua diantaranya ditangani pihak Polres Ternate, sementara
sisanya ditangani Dit Resnarkoba Polda Malut,” kata Kabid Humas Polda Malut
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Sambung
Michael, ketiganya ditangkap di Kota Ternate dengan modus operandi sebagai
kurir dan pemesan obat tramadol HCL. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemduian untuk pemesan obat tramadol HCL
dikenakan pasal Pasal 196, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari
tiga pelaku penyalagunaan narkoba,
Polisi berhasil mengamankan barang bukti
ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir
Hexime. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RIT (17), DG (30) dan FHA (21).
“Saya
mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Malut untuk melaporkan kepada
Polisi, karena itu sangat merugikan,
serta akan menjadi pemicu untuk melakukan tindak pidana lainnya,”imbuhnya.
Selain
narkoba, Michael juga berharap masyarakat melaporkan ke Polisi jika mengetahui
peredaran minuman keras, dan tindak pidana lainnya. (tm/red)