Polda Malut Amankan 17 Masa Aksi dan Dua Pelajar
Belasan Masa Aksi Yang Diamankan |
TERNATE,BRN – Aksi penolakan Omnibus Law di depan kantor Walikota Selasa (14/10/20) berakhir rucuh dan sebanyak 19 masa aksi di amankan Polda Malut. Mereka yang di amankan diantaranya dua orang berstatus pelajar dan 17 berstatus mahasiswa.
” Iya kita amankan sebanyak 19 orang terdiri dari 17 orang mahasiswa dan 2 orang pelajar SMA,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, ungkap Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan kepada wartawan.
Menurutnya, alasan 19 masa aksi yang diamankan itu karena diduga melakukan saat kericuhan terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan beberapa kendaraan yang berada di halaman kantor walikota itu rusak.
Masa aksi yang di tahan, saat ini masih berada di kantor Ditreskrimum Polda Malut untuk diperiksa oleh anggota. ” Ke 19 (Sembilan belas) orang ini sementara di amankan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan para pelaku tidak ada penangguhan penahanan”, tegas Kabidhumas.
Adapun ke 19 yang diamankan yakni inisial FU (19) status Mahasiswa, JIA (24) Pedagang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, MRG (23) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, RMH (24) Penganguran, HBH (20) Mahasiswa, RB (17) Pelajar, LW (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, UA (25) Mahasiswa, AFY (21) Penganguran, GA (21) Mahasiswa, MH (19) Mahasiswa, MI (18) Mahasiswa, GW (19) Mahasiswa, MA (19) Mahasiswa, AS (19) Mahasiswa, dan FB (18) Pelajar.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya Mahasiswa, buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat situasi menjadi anarkis.
“Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum bahkan anarkis sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil” (trx/red)