Brindonews.com
Beranda News TKA Asal Cina Dilarang Keluar Masuk Maluku Utara

TKA Asal Cina Dilarang Keluar Masuk Maluku Utara

ILUSTRASI TKA

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi
Maluku Utara pun mengambil langkah agar masyarakat tidak terinfeksi virus
Corona. Terkait dengan hal ini, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengimabau
masyarakat harus berhati-hati dengan virus tersebut.

“Harus berhati-hati,
jangan samapai masyarakat terkena virus corona.  Apalagi virus  ini
sudah  menyebar, terjangkit  secara internasional,” ujar Gubernur saat
ditemui pada Senin (27/1).





Menurutnya, meskipun
informasinya belum diketahui data pasti atau sedikit simpang siur, tetapi
di wilayah Malut sudah  mempunyai rumah sakit di kabupaten/kota,
sehingga  RSU harus melakukan antisipasi.
Kita punya rumah sakit
dan kepala dinas-nya ada, sehingga kita harus berikhtiar dan berhati-hati,
ujarnya.

Dia mengintruksikan 
Dinas Kesehatan harus memantau di pintu masuk orang asing, jangan sampai ada
yang membawa virus itu ke Malut.
Terus pantau, jangan
sampai kita kecolongan, karena masuk di Malut kita tidak tahu. Maka harus
berhati-hati,
tegasnya.

Gubernur mengingatkan,
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memantau di area pertambangan, karena
tenaga asing saat ini cuti tahun baru Imlek.
Saya meminta Disnaker
juga berhati-hati, karena tenaga asing banyak, yang sedang cuti Imlek,
terangnya.





Ia juga akan mengeluarkan
intruksi ke seluruh perusahan di Malut dan pemerintah kabupaten/kota untuk
antisipasi hal tersebut.

Kepala Seksi Inteljen dan
Penindakkan Imigrasi, Agus Apono menuturkan,  terkait dengan beredarnya
virus Corona yang menghawatirkan masyarakat hingga di Maluku Utara terdapat
banyak WNA asal Cina, yang bekerja di berbagai perusahaan seperti, PT. IWIP, dan PT. Harita Grup.

Agus mengatakan, para
tenaga kerja saat melakukan perjalanan cuti Imlek tersebut, sejauh ini pihak
Imigrasi tidak memiliki data untuk WNA yang melakukan cuti. 
Mereka kalau pulang cuti
itu tidak lapor di sini (Imigrasi), kita tidak tau itu, yang tau hanya Bandara
Internasional saja,
katanya.





Ia mengaku, perjalanan
cuti yang dilakukan para pekerja WNA, pihaknya sama skali tidak melakukan
pendataan kembali karena para pekerja tersebut masih memiliki paspor yang aktif
sehingga tidak ada pemeriksaan kembali.
Kalau berangkat ya
berangkat saja, mau pulang seratus kali juga tidak apa-apa,
ujarnya.

Menurutnya, jika
pemeriksaan Imigrasi hanya dilakukan oleh bandara internasinal, maka Bandara
Babullah yang bukan bandara internasinal tidak harus melakukan pemeriksaan
ulang.

Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang mengatakan, kejadian luar
biasa terkait dengan virus corona yang sudah menyebar di beberapa negara.
Sehingga, pihaknya langsung melakukan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Malut pada Senin (27/1) kemarin, untuk memberikan himbauan kepada
perusahaan tambang yang memakai tenaga kerja asal China.





Tetapi himbauan ini kami
harus meminta kepada Dinas Kesehatan Malut, supaya mereka bisa himabau kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar mencegah,”
katanya.

Apalagi, lanjut dia, saat
ini tenaga asing asal China cuti tahun baru Implek. Sehingga bagi dia, harus
mencegah pintu masuk orang asing, terutama di Bandara. Jika tenaga kerja asing
sudah masuk di perusahaan pastinya sudah aman. Selain itu, akan dibuat edukasi
kesehatan terhadap pihak perusahaan.

Sekarang ini kan masih
isu, yang membuat statemen resmi itu kan pemerintah. Kan ketika orang naik
pesawat itu kan sudah menggunakan masker,”
katanya.





Kepala Bidang PHI dan
Pengawasan Ketenagakerja dan Transmigrasi Malut Abudjan Latif kepada wartawan,
Senin (27/1) mengatakan, menindaklanjuti surat Kementerian Ketenagakeran
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasn
Ketenagakeraan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja nomor B.5/51/AS 0202/1/2020
tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat yang diketahui peny
ebabnya pada pekerja.
Maka, semua TKA dari Cina ke Maluku Utara dan dari Maluku Utara ke Cina
dilarang untuk sementara sampai dengan waktu yang tidak terbatas.

Sehubungan dengan surat
tersebut, para kepala dinas ketenagakerjaan dan pihak perusahan di
masing-masing provinsi agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
dilaksanakanya peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Khusunya dalam upaya mencegah kasuss pneumonia berat yang tidak diketahui
penyebabnya.

Selain itu, dinas terkait
segara menyebarluaskan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak
terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasaln tentang kasus
pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya dan dampak terhadap sektor
ketenagakerjaan.





Dalam surat tersebut
menginstruksikan pihak perusahan wajib melaksanakan ketentuan dalam
Permennakertans nomor 02/MEN/1980 tentang Pemeriiksaan Kesehatan Tenaga Kerja
dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dan Permennakertans nomor 03/MEN/1982
tentang Pelayanan Kesehatan kerja  sebagai bagain dari penerapan
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Lanjut dia, pihak
perusahan segera memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasus
pneumonia di tempat kerja dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi penyaikt
tersebut.

“Menindaklanjuti surat
tersebut, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara tetap melakukan pengawasan di
perusahan untuk mencegah kelaur masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di
Provinsi Maluku Utara,” tandasnya. (
na/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan