Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Polda dan Kejati Didesak Periksa UJ dan Kadinkes dalam Proyek RSU Sofifi

Polda dan Kejati Didesak Periksa UJ dan Kadinkes dalam Proyek RSU Sofifi

Kepala BPBJ sebelumnya Saifuddin Djuba (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar (kanan).

SOFIFI, BRN – Keputusan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menunjuk PT Karya Bisa dalam proyek mekanikal elektrikal pada pembangunan RSU Sofifi menuai ragam pendapat.

Menurut praktisi hukum M. Bahtiar Husni, proyek senilai Rp. 39 miliar yang didanai lewat pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini harusnya ditender, bukan pemilihan langsung atau PL.





“Kok bisa PL. Padahal nilai cukup fantastis,” katanya, ketika ditemui di bilangan Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Rabu, 20 September.

Bahtiar mengatakan, temuan Komisi III DPRD Maluku Utara terhadap pembangunan lanjutan RSU Sofifi yang tidak sesuai antara progres dan pencairan perlu ditelusuri. Sebab, ketidaksesuaian ini memungkinkan adanya dugaan praktik korupsi.

Apalagi, hingga pemutusan kontrak kerjasama pemerintah provinsi dan SMI, paket pekerjaan mekanikal elektrikal masih nol progress, sementara anggaranya sudah cair 15 persen atau sebesar Rp. 5,6 miliar. Sanksi menarik lainnya ialah dua proyek ini dikerjakan satu rekanan, PT. Karya Bisa.





“Bedanya yang satu dilelang, satunya PL. Menurut Komisi III kan paket ini harusnya digabung jadi satu, tapi konsultan perencanaan kase pisah,” sebutnya.

Progres proyek RSU Sofifi.

Menurut Bahtiar, ada dua kepala dinas yang dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum. Yaitu kepala BPBJ sebelumnya Saifuddin Djuba dan Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar.

“Pejabat pembuat komitmen juga diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan pokja juga. Temuannya kan jelas, pembangunan gedung rumah sakit cair 15 persen atau Rp. 12,6 miliar dari total pagu Rp. 84 miliar, namun progres hanya 14 persen, kekurangan 1 persen dari anggaran. Kemudian mekanikal elektrikal cair 15 persen atau Rp. 5,6 miliar dari nilai pagu Rp. 39 miliar, tapi progres di lapangan nihil, 0 persen. Anggarannya di kemanakan,” katanya.





Adapun temuan ini, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menelusuri persoalan ini.

“Perlu penelurusan lebih jauh, karena terdapat ketidakberesan atau penyalahgunaan anggaran. Perlu dipertanyakan uang sebesar itu dikemanakan. Pihak-pihak yang dianggap terlibat, baik itu kepala BPBJ sebelumnya, pokja, PPK, kepala dinas kesehatan dan rekanan harus dimintai keterangan atas keterlambatan pekerjaan proyek. Kejaksaan Tinggi dan Polda sudah harus telusuri tanpa menunggu laporan,” ujarnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan