Plt Sekda Abaikan Formulir Komitmen Dari LAN

![]() |
Ini Bukti Penandatangani Plt Sekda Malut Terhadap Lembaga Administrasi Negara |
SOFIFI,BRN –
Rupanya pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara
dinilai cacat hukum. Sebab Pelaksana Tugas (Plt) sekda Malut Bambang Hermawan sudah melanggar komitmen yang
dibuat oleh lembaga Adminstrasi Negara (Negara).
Bedarsakan formulir penyataan
komitmen LAN yang ditujukan kepada Plt Sekda Bambang Hermawan untuk tidak melakukan mutasi kepada kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara Saiful Turuy tenyata di langgar. padahal formulir tersebut sudah ditandatangnai plt sekda.
Perlu diketahui kepala dinas pangan provinsi Maluku utra saat ini mengikuti pelatihan kepimimpinan Nasional (PKN) tingkat II Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMND) .
Olehnya itu LAN akan menyelesaikan masalah ini di Komisi Aparat Sipil Negara (KSN) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri),
dengan tujuan mengembalikan jabatan Saiful Turuy kembali sebagai kepala dinas pangan
provinsi Maluku utara.
![]() |
Bukti surat yang dikeluarkan Lembaga Administrasi (LAN |
Formulir pernyataan komitmen untuk
tidak mengevaluasi pajabat eselon II yang mengikuti pelatihan haram hukumnya di
evaluasi, akan tetapi faktanya plt sekda dengan sengaja melanggar komitmen
tersebut.
Atas permasalahan ini LANN menyesalkan mutasi kadis pangan , karena yang bersangkutan sedang mengikuti
program untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan pimpinan tinggi
pratama, sehingga pelaksanaan tuganya berjalan dengan lancara. Mutasi seperti
ini mencerminkan program pengembangan kompetensi yang tidak terencana dengan
baik.
Sementara Plt Sekda provinsi
Maluku Utara Bambang Hermawan saat di konfirmasi via hanphone dan whatshApp
Jumat (16/8/2019) tidak di respon. (Tim