Brindonews.com


Beranda Hukrim 51 Napi Dapat ‘Kado Istimewah’ HUT RI

51 Napi Dapat ‘Kado Istimewah’ HUT RI

Supriyadi: 1 Diantaranya Masih di Usul





SUPRIYADI. (FOTO ISTIMWA)

HALBAR, BRN – 17 Agustus 2019 seakan
menjadi ‘kado istimewah’  bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) IIB Jailolo, Halmahera Barat. Di HUT Kemerdekaan RI tahun ini Lapas IIB
Jailolo memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 51 narapidana.

Menurut
Kepala
Lapas Kelas IIB Jailolo Supriyadi,
sebagian besar remisi diberikan merupakan remisi
umum. Dari jumlah itu, empat diantaranya terlibat kasus narkoba. “Satu napi
diantaranya masih di usul, jadi totalnya 52 orang. Sedangkan yang belum
mendapat pengurangan hukuman ada
22 dari total 74 napi di Lapas IIB
Jailolo,” katanya.





Supriyadi mengatakan
pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI dengan nomor:
PAS-963.PK.01.01.02-TAHUN 2019 tentang pemberian remisi umum. Menurutnya, belum
diberikannya 22 orang napi tindak pedana korupsi itu karena masih menjalani pidana
kurungan pengganti denda sebagaimana perintah PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Serta belum melunasi
denda dan belum menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan,” kata Alumnus
Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon ini.

Bupati Halbar Danny Missy
menyebut pemberian pengurangan hukuman itu tak lepas dari kondisi Lapas IIB
Jailolo. Over kapsitas di atas 100 persen saat ini menjadi sumber segala
permasalahan, bahkan kadang menjadi alasan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dari dalam lapas atau rutan.





“Masih banyak kita dengar adanya dugaan
pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar di dalam
lapas atau rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni,” katanya. (haryadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *