Brindonews.com






Beranda Headline Desak Kejati Usut Tuntas Proyek Embung

Desak Kejati Usut Tuntas Proyek Embung





Aksi desakan kejati tuntaskan kasus Proyek Embung di Pulau Makian

TERNATE,BRINDOnews.comKejaksaan
Tinggi Maluku Utara di minta mengusut proyek pekerjaan embun di Desa Dalam,
Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu disampaikan
Mahasiswa Forum Peduli Pembangunan Pulau Makian Provinsi Maluku Utara saat
melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
Selasa (28/11/2017) pagi tadi.

Proyek pekerjaan embun yang
dilaksanakan PT. Arief Taipan Subur 
dengan nilai kontrak senilai 10,7 Miliar yang sumber dari APBN Tahun
2016.





Ironisnya, usai proyek
dikerjakan dalam waktu yang cukup singkat, proyek embun dengan memakam miliaran
rupiah ini ambruk diterjang banjir. Sehingga kualitas konstruksi patut diduga
dibuat asal-asal, ujar Yusran Gani Koordinator Aksi FMP3-Malut dalam orasinya.

Tak hanya itu, ambruk proyek
ini pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui Dirjen Sumber Daya
Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta surat
keterangan kepada Kepala Desa setempat dan camat Kecamatan Pulau Makian dengan
alasan bencana supaya proyek tersebut dapat di usulkan kembali.

Tetapi permintaan BWS Maluku
Utara ditolak kepala desa dan camat setempat.“ Dugaan kami dalam proyek
tersebut ada konspirasi untuk melakukan tindakan korupsi,” tutur Yuslan.





Yuslan berpendapat,
berdasarkan kajian panjang yang telah dilakukan FMP3 Maluku Utara mengenai
Undang-undang konstruksi bangunan.

  Kami menilai pembangunan proyek embung pulau
makian tersebut merupakan proyek tiba saat tiba akal, karena proyek embung itu
di bangun di bantaran kali mati buatan lahar dingin gunung Kie Besi, namun
kondisi proyek saat ini rusak parah yang dikerjakan pertengahan Tahun 2016
hingga 2017, cecar Yuslan dalam orasinya.

Olehnya itu, FMP3 Malut
mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menyeriusi kasus proyek embun di
pulau makian yang sementara ini telah dilakukan penyelidikan.





“ Kepala Satker Pantai dan Sungai  Rizali dan Eirlangga Perwira sebagai PPK air
baku serta PT. Arief Taipan Subur selaku kontraktor pelaksana harus
bertanggungjawab atas proyek embun di pulau makian yang merugikan negara 10,7
miliar,” tegasnya.

Selain itu, masa aksi juga
mendesak Dirjen Kementerian PUPR segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Satker
Pantai dan Sungai Rizali dan Erlangga Perwira sebagai PPK air baku.

“ Jika  tuntutan ini tidak di indahkan dan di tindak
lanjuti, maka kami akan mengalang kekuatan besar dan melakukan pemboikotan
Kantor BWS Kementerian PUPR dan  lembaga
penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bila tidak mengusut
kasus tersebut,” tutupnya.(shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan