Plt Kadis Perkim Dan Mantan Bendahara Diduga Terlibat Mafia Tanah

TERNATE,BRN- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mamanggil dan memeriksa Kepala Bidang Tanah yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Abdu Kadir Usman dan Bendahara Syahril atas dugaan tindak pidana mafia tana lahan STAIA Labuha.
Sekertaris GPM Malut Yuslan Gani kepada redaksi brindonews.com Kamis (16/1/2025) mengatakan, pembayaran lahan STAIA tahun 2022 Rp 1,3 miliar denghan luas 2,7 hektar tidak dicairkan 100 persen, bahkan diduga kuat pencairan melalui rekeing makelar tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dengan alasan diberikan kuasa Kolektif. Padahal dalam Kuasa tersebut menerangkan hanya sebatas pengurusan admistrasi jual beli lahan tanah bukan pencairan.
Menurutnya, pembayaran senilai Rp. 1.300.000.000.00 kepada pemilik sah/memilik sertifikat lahan tanah akan dilakukan dua tahap. Berdasarkan perjanijian yang tertuang dalam jual beli tanah di yang sepakati. Tahap pertama pencairan senilai Rp. 1.000.000.000.00, namun yang di terima pemilik senilai, Rp. 700.000.000.00. sementara Rp.300.000.000.00 di kemanakan.
Dalam Pencairan tersebut diduga ada Konspirasi diatur oleh makelar dan oknum dinasa perkim.” Makelar dan oknum pejabat Dinas Perkim diduga menerima hasil pembayaran lahan tersebut, akibatnya, sisa anggaran Rp. 300.000.000.00 tidak diberikan kepada Pemilik Lahan, ungkapnya.
Kami mendesak kepada aparat penegak Hukum Kejati dan Polda Maluku Utara Untuk Menelusuri Anggara Jual Beli Tanah dan kasus ini dijadikan sebagai Atensi serius.
Terpisah Pelaksana Tugas (plt) Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara Abdul Kadir Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp 082198xxxxxx tidak ada jawaban(red/brn)