Plt Gubernur Malut Tantang Keputusan Kemendagri

![]() |
Surat penolakan dari Kemendagri |
SOFIFI, BRN – Rupanya niat
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Malut M. Natsir Thaib untuk melakukan mutasi dan
rolling jabatan eselon II, III dan IV benar-benar dilakukan meski sudah
diperingatkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan
mutasi jabatan, namun Plt Gubernur tidak menggubris dan akhirnya menonjobkan
kepala BKD Malut.
Meskipun
surat pengusulan mutasi jabatan eselon II,III dan IV Maluku Utara dengar resmi
ditolak Kementerian dalam negeri melalui dirjen Otda, akan tetapi Pelaksan
Tugas (Plt) Gubernur Malut M Natsir Thaib dengan sengaja mengabaikan surat dari
kemendagri, akaibatnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Irwan Ali di
nonjob dari jabatanya.
Berdasarkan
surat yang dikeluarkan dirjen Otda Kemendagri nomor 821/193/OTDA, dalam rangka
menjamin kelancaran, kesinambungan dan stabilitas penyelanggaraan pemerintahan
daerah provinsi Maluku Utara. Maka Usulan yang disampaikan Plt Gubernur M
Natsir Thaib terkait dengan pengusalan roling dan mutasi jabatan dengan resmi
ditolak (tidak disetuji) sebagaimana diatur dalam ketentuan surat edaran nomor
821/969/SJ tanggal 12 februari tahun 2018.
Informasi yang dihumpun
redaksi Brindonews.com, bukan hanya kepala BKD yang di rolling, akan tetapi
masih banyak lagi pejabat eselon II,III dan IV akan di mutasi jabatanya sesuai
dengan keinginan Plt Gubernur Malut, dipastikan pekan depan akan menyuslu 8 pejabat eselon II yang akan di rolling. (tim/brn)