Brindonews.com






Beranda Headline Terlibat Politik Praktis, Nasib Sekda Halsel Ternacam

Terlibat Politik Praktis, Nasib Sekda Halsel Ternacam





Foto : Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan

TERNATE, BRINDOnews.com – Terlibat politik
praktis Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terancam mendapatkan
sanksi yang diatur dalam undang-undang ASN.

Ketua Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu
Malut, Aslan Hasan mengatakan, persoalan yang terkuak setelah Helmy Surya
Botutihe (Sekda-Halsel) terlihat melakukan foto bersama pasangan calon (Paslon)
Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Majhu) serta relawan pendukung MK-Majhu yang
dinilai sangat pelik. “ Berbeda dengan tahun lalu, Sekarang ada undang-undang
yang melarang para ASN melakukan politik praktis,” kata Aslan, Selasa
(16/1/2018).

Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang
pembinaan jiwa korps dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) telah dijelaskan ASN atau PNS dilarang melakukan perbuatan
yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau peruatan yang
mengindikasikan terlibat dalam politik praktis (Berafilasasi) dengan partai
politik.  





“ Aturan perundang-undang ini sangat jelas dan tegas melarang
ASN melakukan aktifitas yang ada hubungannya dengan partai politik atau
terlibat dalam politik praktis, sehingga ada Batasan-batasan yang harus
dipatuhi para ASN atau PNS,” tandasnya.  

Kata dia, meski sudah ditangani Panwas Kabupaten Halsel, akan
tetapi Bawaslu tetap memberikan perhatian serius Helmy Surya Botutihe
(Sekda-Halsel) atas keterlibatannya. Bawaslu juga akan melakukan supervisi
untuk mengetahui progress penanganan Panwas Kabupaten Halsel.

“ Soal pelanggaran
kita minta klarifikasi terebih dahulu baru tau kesimpulannya, tetapi kalau
sudah diminta klarifikasi Panwas Halsel maka Bawaslu akan meminta prosesnya
berjalan atau tidak,” tegasnya. (emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan