Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Pilkades di Halmahera Timur Bakal Berujung ke PTUN

Pilkades di Halmahera Timur Bakal Berujung ke PTUN

Muhajir Nabiu.


HALTIM, BRN
Pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Timur bakal
memasuki babak baru. Penyebabnya yaitu keputusan sengketa oleh panitia tingkat
kabupaten dinilai cacat hukum dan inprosedural.
 





Keputusan tersebut dianggap merugikan kubu
lain, calon Kepala Desa Wailukum, Muhammad Kandung salah satunya. Melalui penasehat
hukumnya, Muhajir Naibu bakal membawa ke pengadilan tinggi tata usaha negara
atau PTUN di Ambon.

Muhajir menilai keputusan panitia sepihak
dan tidak sesuai norma hukum. Putusan panitia tingkat kabupaten harusnya
mengikuti tata cara perundang-undangan yang diatur dalam peraturan bupati nomor
14 tahun 2021. Begitu juga aspek formil perlu dipertimbangkan.

“Keputusan panitia terkait 12 gugatan
itu dinilai inprosedural dan cacat demi hukum. Tahapan-tahapan menyelesaikan
sengketa tidak dilalui oleh panitia. Dan kami anggap keputusan itu tidak sah,” kata
Muhajir, saat selesai mendengar bacaan amar putusan panitia kepala desa tingkat
kabupaten, Selasa, 4 Januari.





Mekanisme dan prosedur penyelesaian
sengketa pilkades dalam Pasal 70 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021, lanjut Muhajir,
menyebutkan apabila terjadi sengketa, maka pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan atau memediasi menyelesaikan sengketa.

Panitia hanya diperbolehkan membuat
forum mediasi, kemudian dibuatlah berita acaranya. Panitia tidak diberi
wewenang memutuskan sengketa.

“Makanya
saya anggap panitia tidak memahami peraturan bupati secara komprehensif. Padahal,
ada gugatan-gugatan yang berpotensi mengugurkan calon pemenang. Tapi panitia
pelajari gugatan tidak secara baik dan benar, sehingga keputusannya dianggap
cacat hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa penggugat untuk gugat
panitia sekaligus Pemerintah Halmahera Timur ke PTUN di Ambon, materi gugatan
kami sudah siapkan,” terangnya.





Ketua panitia pemilihan kepala desa tingkat
kabupaten, Hi. Tamrin Bahara mengklaim pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan
penyelesaian sengketa dan sudah sesuai peraturan bupati dimaksud.

“Jadi kalau mau gugat ke PTUN silahkan,
itu hak mereka (calon kepala desa penggugat). Putusan itu juga sudah sesuai
fakta sidang, gugatan, jawaban dan pemeriksaan saksi. Bahkan, tahapan
musyawarah untuk mempertemukan para pihak-pihak terkait kami sudah lalui
semuanya. Jadi kami anggap tahapannya sudah selesai dan sudah ada putusan,”
jelas Hi. Tamrin, ketika dihubungi melalui sambungan telepon. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan