BPK Temukan Kejanggalan Proyek GOR Tahap II

![]() |
Pekerjaan gedung olahraga (GOR yang dikerjakan CV. Nia Kusuma. |
HALTIM, BRN – Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
menemukan kejanggalan pada pekerjaan tahap dua gedung olahraga di Kota Maba, Halmahera Timur. Temuan
tersebut termuat dalam LHP Nomor: 08.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
BPK menyebutkan, proyek dengan anggran
Rp2.590.000.000. ini dikerjakan oleh CV. Nia Kusuma sesuai kontrak nomor :427/FSK-01/PPK/DISPORA-HT/VIII/2019,
tertanggal 6 September 2019. Paket dikerjakan selama 114 hari.
“Proyek GOR belum selesai dikerjakan,
tersisa 9,79 persen atau dengan selisih sebesar Rp207.972.237,60. Kontrak
pekerjaan proyek GOR tahap II terdapat tiga kali perubahan kontrak,” tulis BPK
dalam LHP, yang dikutip brindonews.com,
Kamis, 13 Januari.
Pertama, adendum nomor
427/01/ADD/PPK/DISPORA-HT/XII-2019 tertanggal 28 Desember 2019. Kedua, adendum
nomor 427/02/ADD/PPK/DISPORA-HT/IV-2020 tertanggal 29 April 2020, dan ketiga yaitu nomor 427/02/ADD/PPK/DISPORA-HT/IV-2020
tertanggal 29 Desember 2020.
BPK menilai addendum pemberian kepatan
penyelesaian pekerjaan GOR tidak didukung jaminan pelaksana dan menghitung
secara rinci nilai denda. Termasuk belum ada kejelasan dari penyesaian atau
penghentian kontrak.
“PPK memberikan kesempatan penyelesaian
pekerjaan selama 90 hari kalender (masa denda), terhitung 1 Januari sampai 31 Maret
2021 yang tertuang dalam adendum nomor 427/02/ADD/PPK/DISPORA-HT/IV-2020
tanggal 29 desember 2020. Dalam adendum ini tidak mengatur perpanjangan jaminan
pelaksanaan,” sebut BPK.
PPK Pekerjaan GOR Kota Maba, Iwan Asep
Hasanuddin mengakui adanya temuan BPK tersebut. Iwan mengatakan, pekerjaan GOR
tahap II itu pihaknya tetap memberikan jaminan perpanjangan pelaksanaan. Pengembalian
juga sudah disetor ke kas daerah oleh kontraktor perusahaan.
“Jadi hasil konsultasi dan saran
dari BPK untuk pengembalian saja. PHO
serah terima dari tanggal masa adendum pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan sudah dilakukan. Jaminan pelaksanaan tetap diperpanjang, karena
mereka sudah menyerahkan jaminan. Hitungan pengembalian dihitung dari Desember
dan pihak CV Nia Kusuma sudah menyetorkan denda keterlamabatanya,” terang Iwan.
(mal/red)