Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye PH Cakades Wailukum Somasi Pemda Haltim lantaran Dianggap Tidak Sesuai Fakta

PH Cakades Wailukum Somasi Pemda Haltim lantaran Dianggap Tidak Sesuai Fakta

Muhjir Nabiu.


HALTIM, BRN
Muhjir Nabiu memberikan surat somasi kepada Pemerintah Halmahera Timur. Teguran hukum itu dilakukan karena penasehat hukum Calon Kepala Desa
Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Moh. Kandung ini menganggap pernyataan sang bupati tidak sesuai fakta lapangan.
 





Pernyataan Ubaid yang menyebutkan hasil
pemilihan kepala desa serentak sudah sesuai musyarawah mufakat, tidak
berbanding lurus dengan kasus di lapangan maupun temuan panitia khusus DPRD.

“Pernyataan Bupati Ubaid dalam
pemeberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa, pilkades dilakukan sudah sesuai
asas musyawarah mufakat yang diakui sebagai norma hukum tertinggi. Namun,
kenyataannya jauh dari harapan. Desa Wailukum salah satunya contoh sengketa pemilihan
kepala desa,” kata Muhjir melalui keterangan tertulis yang diterima Media
Brindo Grup (MBG), Sabtu, 22 Januari.

Muhjir mengemukakan, penyelesaian
sengketa pemilihan Kepala Desa Wailukum bukan melalui musyawarah dimaksud. Jalur
yang ditempuh oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten adalah kesepakatan internal
(tidak melibatkan pihak lain). Juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi dari
Calon Kepala Desa Wailukum Moh. Kandung.





Kemudian, kesepakatan panitia didasari
dengan keberatan secara lisan. Padahal masalah yang ditemukan saat pemilihan,
ada surat suara yang tidak sah. Dari 344 surat suara terpakai, terdapat tulisan
nama pemilih ketika mencoblos.

“Dengan dasar itu, kemudian panitia penyelenggara
pilkades tingkat kabupaten membuat rapat khusus pada 29 November 2021 dengan
diterbitkannya rekomendasi nomor: 140/20/PAN-PILKADES/11/2011, terhadap hasil
pleno rekapitulasi perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Wailukum tertanggal
29 November 2021. Intinya panitia kabupaten memerintahkan PPTD Wailukum untuk
segera melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Wailukum, tanpa
melakukan tahapan proses penyelesaian musyawarah mufakat yang justru
bertentangan dengan perintah peraturan bupati,” sambung Muhjir.

Dalam peraturan bupati, lanjut Muhjir, tim
penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa menyelesaikan sengketa sebagaimana
dimaksud ayat (3) Peraturan Bupati Halamhera Timur Nomor 14 Tahun 2021. Bahwa
penyelesaian sengketa pilkades harus mempertemukan pihak-pihak bersengketa
untuk melakukan musyawarah mufakat.





Kedua, penyelesaian sengketa paling
lambat tiga hari sejak pihak-pihak bersengketa dipertemukan.Ketiga, dalam hal
tercapai kesepakatan, maka pihak-pihak bersengketa membuat pernyataan
kesepakatan yang diketahui oleh tim penyelesaian sengketa.

“Bahwa faktanya sebagaimana diuraikan
pada point tiga diatas, Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur tidak
menjalankan prosedur penyelesaian sengketa dalam perkara a quo. Dimana dalam memutuskan perkara, panitia hanya mempedomani
kesepakatan internal, bukan musyawarah mufakat ataupun sesuai peraturan bupati,”
ujarnya.

Bahkan, kata Buhjir, PPK tidak
menuangkan dalam berita acara dan pernyataan para pihak. Padahal, aturan
mainnya itu lebih dulu menunjukan berita sebelum PPK membacakan laporan
penyelesaian sengketa.





“Kita selaku Kuasa Hukum Moh. Kandung telah
meminta untuk tunjukkan berita acaranya, tetapi PPK tidak bisa membuktikan. Jika
norma hukum yang sudah diatur dalam suatu perundang-undangan disampingkan dan
atau dilanggar, maka semua proses dianggap batal demi hukum. Sebagai penegasan
selaku kuasa hukum telah mempersiapkan segala kemungkinan untuk membawa perkara
tersebut ke PTUN Ambon. Apabila telah dilaksanakannya pelantikan selanjutnya
mendapatkan obyek perkara yaitu SK pengangkatan sebagai penjabat kepala desa,”
terangnya. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan