Perpanjangan PPKM di Ternate Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

![]() |
Landmark Ternate. (eko | brindonews) |
Penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level tiga di Ternate masa berlaku bakal
habis pada Senin 9 Agustus pukul 00.00 WIT malam ini. Pemenrintah Kota Ternate
sendiri pun belum memastikan apakah ada perpanjangan lagi atau tidak.
Sekretaris
Operasional Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad
Arif Gani mengatakan, perpanjangan PPKM level tiga di Ternate menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Pemberlakuan kembali bakal dilakukan dengan menyusuaikan
trend kasus positif dan zona daerah.
“Masing-masing
daerah kasusnya berbeda-beda. Kalau Pemerintah Indonesia mengatakan Indonesia
masih darurat Covid-19, maka kita di seluruh Indonesia (pemerintah daerah) melaksanakan
tugas dan tanggungjawab yang diembankan pemerintah pusat ke pemerintah daerah,”
kata Arif, ketika disembangi brindonews di
lokasi operasi yustisi di Jalan Batu Angus, Dufa-Dufa, Ternate Utara, Kota
Ternate, Senin pagi, 9 Agustus.
Arif menyatakan
penerapan PPKM level tiga di kota bermotto TernateAndalan ini sudah sesuai
edaran Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam edaran tersebut, lanjut Arif, salah
satunya pembagian zonasi penerapan PPKM level satu, dua, dan tiga.
“Kita di
Ternate masuk level tiga. Satgas covid tetap berupaya agar zona hijau, dan kita
genjot itu,” ucapnya.
Arif menyebut
tingkat penularan virus corona di Ternate masuk zona orange atau tingkat resiko
sedang. Namun begitu, Arif mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi
protokol kesehatan guna menekan kasus harian.
“Terget kita
secepatnya zona hijau. Karena kalau masih orange, terutama aktivitas belajar
mengajar tatap muka dan kegiatan-kegiatan lainnya pun masih dibatasi. Kalau
sudah zona kuning, belajar tatap muka bakal dilakukan namun tetap pengetatan
protokol kesehatan,” sebutnya. (eko/red)