Brindonews.com
Beranda Daerah Puluhan Pelanggar Prokes Corona di Ternate Terjaring Operasi Yustisi

Puluhan Pelanggar Prokes Corona di Ternate Terjaring Operasi Yustisi

Arif Gani:
Kesadaran Masyarakat Mulai Meningkat





Satgas Covid-19 mengambil data pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi. Mereka selanjutnya mengikuti sidang ditempat.

Sebanyak 50
pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi Satgas Covid-19
Kota Ternate. Pelanggar yang didominasi pengendaran roda dua itu langsung
disidangkan ditempat.





Kegiatan yang
berlangsung di Jalan Batu Angus, Dufa-Dufa, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku
Utara diikuti oleh personel gabungan TNI/Polri, dan instansi terkait.

Kepala Operasional Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad
Arif Gani menuturkan, tingkat kesadaran masyarakat Ternate akan pentingnya
protap kesehatan pencegahan penularan virus corona mulai meningkat.

Trend positif
ini, lanjut Arif, ditandai dengan sedikitnya pelanggar yang terjaring.





Target 100
pelanggar, namun saat operasi ditemukan hanya 50 pelanggar.
Kebanyakan
dari mereka alasannya masih lupa membawa masker saat beraktivitas di keluar
rumah,” kata Arif, ketika disembangi brindonews di lokasi operasi, Senin pagi,
9 Agustus.

Arif mengatakan
manfaat pengunaan masker saat beraktivitas di luar rumah bukan hanya melindungi
atau memalisir dan menekan terjadinya resiko penularan virus corona. Selain sebagai
benteng personal, salah satu contoh proteksi lainnya adalah melindungi gangguan
pernapasan akibat polusi kendaraan.

“Kepentingan
pakai masker ini untuk dirinya juga, sehingga kesehatan keluarga dan kesehatan
lingkungannya tetap sehat,” ujarnya.





Tergantung Kategori Resiko 

Arif menambahkan,
50 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Jalan Batu Angus,
Dufa-Dufa, Ternate Utara itu langsung di swab. Ini dilakukan untuk mengetahui resiko
penularan.

“Kalau misalnya
ada reaktif langsung kita berikan obat dan diantar pulang ke rumah menggunakan ambulance ,” katanya.





Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate itu mengatakan, pencegahan dini
berupa pemberian obat selama tujuh hari itu disesuaikan dengan kondisi tubuh
pasien.

“Kita lihat
dulu seperti apa. Kalau kondisi tubuhnya kuat, kita lakukan isolasi mandiri di
rumah. Sebaliknya, yang bersangkutan dievakuasi di rumah sakit untuk ditangani jika
resiko penularannya kategori berat,” sambungnya. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan