Polda Malut Selidiki Dugaan Korupsi ME RSUD Sofifi

TERNATE, BRN – Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara tidak menuntup kemungkinan akan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik di RSUD Sofifi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil mengaku mengetahui ada laporan ihwal kasus ini.
“Iya laporannya sudah masuk, selanjutnya tinggal tindaklanjuti laporannya,” kata Michael, Selasa, 31 Oktober.
Michael belum membeberkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan pada kasus ini.
Namun, informasi yang diterima, ada sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Pemeriksaan sejumlah orang itu kabarnya berkaitan dengan proyek ME.
Dugaan korupsi pada proyek ME di RSUD Sofifi ini sebelumnya mengemuka dalam rapat gabungan Komisi III dan IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara di Grand Majang Hotel, Sabtu 16 September lalu.
Pada rapat ini, gabungan komisi itu menemukan sejumlah kejanggalan. Paling fatal adalah pemisahan nomenklatur dan penunjukan langsung.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar menyatakan, pendanaan RSUD Sofifi bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sampai pemutusan kerjasama, ternyata progresnya tidak sesuai pencairan.
Kejanggalan lainnya pembangunan RSUD Sofifi terletak pada perencanaan. Letak kesalahannya adalah anggaran fisik dan ME diatur dalam paket terpisah.
“Untuk pekerjaan fisik bangunam itu pencairan 15 persen tapi progresnya hanya 14 persen, masih kurang satu persen lagi. Kalau ME uang muka cair 15 persen atau Rp 5,6 miliar, progres nol persen,” katanya.
Menurut Rusihan, kesalahan konsultan perencanaan inilah berimbas pada mandeknya proyek. Seharusnya, kedua ini digabungkan dalam satu nomenklatur.
“Antara fisik dan ME mestinya satu. Yang terjadi berbeda, dipisahkan kemudian dilelang bersamaan. Struktur bangunan belum jadi, bagaimana mungkin mau intalasi listrik. Instalasi dipasang kalau bangunan sudah selesai. Tapi lebih anehnya, uang ME dicairkan dan itu bersamaan dengan pencairan uang muka pekerjaan fisik,” sambungnya. **