Eks Ketua KPU Lapor Paslon Nomor Urut 1 dan Dirut BUMD Ke Bawaslu
HALTIM, BRN – Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1 M Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat Senin siang 18 November.
M Farrel Adhitama dilaporkan buntut karena dicurigai melibatkan direktur utama BUMD Cipta Mandiri Rasid Musa pada kampanye paslon nomor urut 1 di Desa Soagimalaha, Minggu kemarin, 17 November.
Anak eks bupati Rudi Erawan tersebut dilaporkan bersama direktur utama BUMD Cipta Mandiri Rasid Musa. Keduanya dilaporkan oleh mantan ketua KPU Halmahera Timur Mamat Jalil.
Mamat mengatakan, laporan perihal dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan direktur BUMD sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan Paslon Ubaid-Anjas tersebut menyatakan, M Farrel Adhitama selaku calon bupati di laporkan atas dua pelanggaran. Sementara Rasid Musa dilaporkan atas keterlibatan politik praktis.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon nomor Urut 01 M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin pada pilkada 26 November mendatang.
Mamat menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut melanggar ketentuan pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, junto pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, junto pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.
“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” katanya.
Mamat menuturkan, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Politisi Partai Hanura ini menyebut, M Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada 15 November sekia pukul 10.30 WIT.
M Farel selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang menyerupai pasangan nomor urut 1.
“Dari bukti yang ada, M Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, lalu menyampaikan orasi politik,” ujarnya.
Mamat menilai, M Farrel sebagai calon bupati diduga melanggar pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 junto pasal 57 ayat (7) huruf I PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” ucapa Mamat. (*)