Pengumuman Tender Paket Multiyears Jalan Jembatan Ibu-Kedi Beraroma “Suap”
Ilustrasi suap. |
SOFIFI, BRN– PT. Pancona Katara Bumi
melayangkan sanggahan atas pengumuman pemenang tender proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi.
Penolakan tersebut menyusul adanya dugaan lelang
pekerjaan multiyears senilai Rp29,5 miliar itu disinyalir tidak sesuai aturan
dan ada “kongkalikong”.
“Iya benar. Sanggahan perihal lelang pembangunan jalan
dan jembatan ruas Ibu-Kedi sudah kami layangkan pada 25
November,” kata Direktur PT. Pancona Katara Bumi, Idris Husen, Minggu, 27
November.
Idris mengatakan, penolakan yang dilayangkan itu
dipicu beberapa poin. Salah satunya yaitu melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa, Perubahan Atas Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Infografis. |
Lelang proyek pembangunan
jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi diikuti 30 peserta. Masing-masing
peserta menawarkan harga yang berbeda-beda. Namun, Pokja Pemilihan VI Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Maluku Utara lebih memihak dan memenangkan PT.
Hapsari Nusantara Gemilang sebagai pemenang pertama.
“Penawaran harga yang ditawaran merekan rendah. Secara evaluasi teknis, PT.
Hapsari Nusantara Gemilang tidak memenuhi klasifikasi,” ucapnya.
Idrus menyatakan, sanggahan tersebut memuat tiga poin
sebagai tuntutan. Yaitu mengevaluasi ulang lelang paket Pembangunan Jalan dan
Jembatan Ruas Ibu-Kedi karena ada penyimpangan karena Pokja Pemilihan VI BPBJ Maluku
Utara dan/atau pejabat berwenang menyalahgunakanan wewenang.
Kedua, melakukan pembuktian
data atau uji forensik atas seluruh dokumen penawaran dan kualifikasi rekanan,
terutama dokumen perusahaan yang dimenangkan. ketiga, membatalkan
pemenang lelang paket pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi.
“Menurut kami pelelangan ini telah terjadi
penyimpangan yang merugikan negara dan /atau merugikan masyarakat,
karena panitia dan/atau pejabat yang
berwenang menyalahgunakan wewenangnya. Melalui
surat sanggahan ini kami menyatakan tidak menerima hasil pemilihan ini, untuk itu
kami menginginkan untuk melakukan evaluasi kembali dengan mengedepankan
keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif,
efesien, adil dan tidak diskrimatif. Lelang harus bebas dari persekongkolan dan
korupsi (KKN). Besar harapan kami agar
pokja pemilihan dapat menerima anggahan kami dan melakukan evaluasi kembali. Apabila
anggahan kami tidak diterima maka kami akan melakukan sanggah banding dan
pelaporan secara resmi kepada pihak berwajib,” sebutnya. (red)