Pengadilan Negeri Ternate Tolak Keberatan Terdakwa Muhaimin Syarif

TERNATE, BRN – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus suap, terdakwa Muhaimin Syarif (MS), pada Senin (21/10/2024).
Sidang putusan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor PN Ternate yang di hadiri oleh terdakwa Muhaimin Syarif, mantan ketua Gerindra Maluku Utara.
Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Ternate menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Muhaimin atas kasus dugaan suap dan grativikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sebelumnya, nota keberatan terdakwa Muhaimin Syarif, disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang dengan agenda eksespsi.
Penolakan eksespsi terdakwa oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan dipimpin Rudi Widodo dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam empat (4) poin nota keberatan terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara keseluruhan dinyatakan ditolak karena ada beberapa poin sudah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi PH terdakwa Muhaimin tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” kata Rudi dalam putusan sela.
Setelah memutuskan putusan sela, sidang dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Muhaimin Syarif akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 Oktober 2024. (Fan/Red)