Pemprov Pertimbangan Jaminan Kebutuhan Pokok di Malut
Ilustrasi |
SOFIFI, BRN – Pemerintah
Provinsi Maluku Utara mempertimbangkan keputusan menerapkan pembatasan sosial
berskala besar, atau lazim disebut PSBB. Pemberlakuan sistem demi mencegah penyebaran virus corona ini akan
diterapkan kalau ketersediaan pangan dan jaminan kebutuhan pokok masyarakat
lainnya sudah terpenuhi.
Perihal tersebut diutarakan Sekretaris Provinsi (Sekprov)
Malut, Samsuddin Abdul Kadir usai mengikuti video
confrance bersama menkopolhukam, mendagri, menteri keuangan , menteri
sosial, dan Kemendes PDTT, semua gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, Kamis
(9/4) di Kantor Perwakilan Gubernur Malut, Kelurahan Takoma, Kota Ternate,
Maluku Utara.
Samsuddin
mengemukakan, alasan Gubernur Abdul Gani Kasuba menahan sementara pemberlakukan
PSBB tersebut menjadi pijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok
masyarakat. Pengambilan keputusan didasari berbagai pertimbangan dan kajian.
“Tentu kajiannya
secara lengkap, karena sektor (pangan) itu yang harus di siapkan. Kami juga
akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten kota. Begitu juga
sebaliknya, kabupaten kota sejauh ini belum mengusulkan ke pemprov terkait PSBB,”
Samsuddin menerangkan.
Meski mengklaim
belum ada usulan dari kabupaten kota, kata dia, pemprov dengan terpaksa
memberlakukan PSBB di wilayah Malut. Dasar keputusan pembatasan aktifitas ini
boleh saja dilakukan kalau masyarakat masih menyampingkan imbauan social physical distancing.
“Jika
masyarakat belum disiplin social physical
distancing, maka pemprov terpaksa ambil langkah untuk lakukan pembatasan di
10 kabupaten/kota,” tandasnya. (han/red)