Brindonews.com
Beranda Hukrim Pengadaan Baju Dinas DPRD Ternate Capai Setengah Miliar

Pengadaan Baju Dinas DPRD Ternate Capai Setengah Miliar

TERNATE, BRN — Anggaran pengadaan baju dinas bagi 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate tahun 2025 mencuri perhatian publik. Pasalnya, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp539 juta, atau sekitar Rp17,9 juta per anggota dewan untuk lima pasang baju dinas.

Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (1/7/2025).





Menurut Aldy, pengadaan pakaian dinas tersebut merupakan hak yang diatur dan dilindungi secara hukum, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Setiap daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk hak-hak anggota dewan, termasuk pakaian dinas, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Aldy.

Selain pakaian dinas, lanjutnya, hak-hak lain seperti pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up) dan tunjangan transportasi juga diatur dalam peraturan tersebut.





Menanggapi sorotan publik terkait efisiensi anggaran, Aldy menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tidak menyasar pemangkasan pada hak-hak anggota dewan, melainkan pada program penunjang yang bersifat operasional.

“Pengadaan baju dinas ini dilakukan setiap tahun dan melalui pihak ketiga. Masing-masing anggota mendapatkan lima setelan baju dinas, yang total nilainya sekitar Rp17,9 juta per orang,” jelasnya.(Ham/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan