Kapolda Tegaskan, Kasus Amin Drakel Di Proses Sesuai Fakta Hukum

![]() |
Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto |
TERNATE BRN – Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Malut tetap mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun Wattihelu dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Amin Drakel
“Jadi minggu kemarin si Amin Drakel akui lagi di Jakarta dan dalam Minggu ini janji untuk bisa hadir diperiksa, sehingga saya arahkan diproses saja sesuai fakta hukum yang ada kita serahkan ke kejaksaan dan terbukti atau tidak kita serahkan ke pengadilan,” Tegas Suroto rabu (18/09/2019)
Disentil dalam penanganan kasus ini publik Malut butuh kepastian dari Polda Malut, Suroto mengaku arahan dirinya sudah jelas semua tetap harus di proses dan kasus ini sudah di tingkat penyidikan.
“Tetap diproses memang siap si Amin Drakel, apalgi kita yang tindak orangnya bukan jabatannya,” Terang Suroto
Jendral bintang satu itu menambahkan, selain itu kasus pencurian yang dilaporkan Amin Drakel terhadap pelaku Hj Fayakun Wattihelu juga diproses. Karena semua ada laporan polisinya.
“Kedua kasus ini diproses biar tahu kebenarannya nanti di pengadilan,” Cetusnya
Terpisah, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut Nurdewa Safar yang juga sebagai pendamping korban Hj Fayakun Wattihelu menegaskan Polda Malut seharusnya sudah melakukan pemanggilan paksa kepada tersangka Amin Drakel dan bila perlu dilakukan penahanan, karena tindakannya sudah melebihi batas
“Kita disini masyarakat kecil, kaya dan miskin tidak akan kebal dengan hukum. Sehingga itu Polda harus mengantisipasi secapat mungkin untuk melakukan pemeriksaan Amin sebagai tersangka, karena ini sudah dua kali dipanggil tak hadir maka selanjutnya harus dipanggil paksa,” Tegasnya
Pihaknya melihat tersangka ini terkesan tidak kooperatif. Sedangkan korban selaku klien pihaknya tetap mengikuti prosedur sesuai hukum. Apakah ini yang dinamakan masyarakat miskin dengan orang yang mempunyai jabatan sebagai pejabat publik, sehingga ini dibedakan dalam proses hukum.
“Berharap kami ketegasan Polda dengan mengambil sikap dan panggil tersangka secara paksa kepada Amin,” Tutupnya (Shl/Red)