Brindonews.com
Beranda Hukrim Pendemo dan Keluarga NU Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Berkeliaran

Pendemo dan Keluarga NU Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Berkeliaran

Pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam saat menggelar aksi di Polda Maluku Utara. Tuntutan mereka pun sama, yaitu mendesak polisi mempercepat penyelidikan dan menjerat para terduga pelaku dengan pasal hukuman mati.


TERNATE, BRN
– Ratusan
mahasiswa dan keluarga korban pemerkosaan di Halmahera
Tengah
mendatangi Kantor Polda Maluku Utara, Senin pagi, 18 Oktober.
Kedatangan mereka guna menggelar demonstrasi mengawal proses hukum para
tersangka pemerkosa NU.





Masa aksi yang mengatasnamakan Front
Perjuangan Almarhumah NU (korban pemerkosaan) itu salah satunya mempercepat
proses penyelidikan dan menuntut para tersangka dijerat pasal hukuman mati.

Koordinator aksi, Sahrul La Ode
Mursal Musa mengatakan, unjuk rasa yang digelar itu bentuk pengawasan terhadap
kepolisian dalam penanganan kasus yang berujung meninggalnya NU.

“Dua terduga tersangka dalam kasus
ini masih berkeliaran, karena itu segera mungkin ditangkap. Kami juga mendesak
Polda Maluku Utara mencopot Kapolres Halmahera Tengah AKBP. Nico A. Setiawan
apabila kasus ini lambat ditangani,” terang Sahrul.





Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan menyatakan, Polda Maluku Utara
sebagai pembina teknis selalu memonitor perkembangan penyelidikan. Para
tersangka siap dilimpahkan ke jaksa kalau alat bukti dinyatakan cukup.

“Ketika audit penyidik itu lalai,
maka pihak Irwasda maupun satuan Polisi Dit Propam bisa melakukan pemeriksaan
kepada penyidik disana (Polres Halmahera Tengah). Intinya, semua jajaran baik
Mabes maupun polres itu menghendaki keadilan hukum yang adil sebagai perintah
kapolri, yaitu tegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.

Menyangkut informasi dua terduga
tersangka lainnya, lanjut Adip, nantinya disesuaikan dengan keterangan empat
tersangka yang sudah ditahan. Pendalaman keterangan nantinya terus dilakukan
guna mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak.





“Keterangan empat tersangka ini akan
dikembangkan. Berapa orang yang terlibat dalam kasus ini harus dibuktikan
dengan alat bukti. Para tersangka dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana)
dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya. (jy/red)

 





======

Catatan Redaksi: Berita ini sudah direvisi satu kali untuk
memperbaiki judul. Sebelumnya ditulis
“Pendemo dan Keluarga Pemerkosa NU Desak Polisi Tangkap
Dua Pelaku yang Berkeliaran”
telah dihapus dan diralat
menjadi Pendemo dan Keluarga NU Desak Polisi
Tangkap Dua Pelaku yang Berkeliaran”
seperti
tertera diatas. Atas kekeliruan ini redaksi brindonews.com meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon
maaf juga atas ketidaknyamanannya.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan